Terungkap Senpi yang Tembak 3 Polisi di Lampung Bukan Senjata Rakitan, Kompolnas Beberkan Bukti

Komisioner Kompolnas Choirul Anam memastikan bahwa senjata yang digunakan pelaku untuk menembak tiga Polisi di Lampung bukan senjata rakitan. 

|
Editor: Desy Selviany
warta kota/ramadhan
KASUS DUGAAN PEMERASAN - Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Dia melihat kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro terhadap bos Prodia, lebih ke penyuapan. (Ramadhan L Q) 

WARTAKOTALIVE.COM - Komisioner Kompolnas Choirul Anam memastikan bahwa senjata yang digunakan pelaku untuk menembak tiga Polisi di Lampung bukan senjata rakitan

Hal ini dibuktikan dengan temuan proyektil peluru dalam tubuh Kapolsek Negara Batin yang memiliki sidik jari balistik yang jelas.

Artinya kata Choirul Anam, pelaku memiliki akses ke senjata resmi pabrikan.

"Senjatanya adalah senjata pabrikan. Proyektil peluru yang ditemukan dalam tubuh Kapolsek memiliki sidik jari balistik yang jelas. Ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki akses ke senjata resmi," jelasnya seperti dimuat Tribunnews.com Senin (24/3/2025).

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku penembakan adalah oknum terlatih, diduga dari kalangan TNI

Namun, hingga saat ini, tim gabungan TNI-Polri belum memberikan kejelasan mengenai identitas pelaku.

Kompolnas pun menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan dalam proses hukum untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum.

"Kami mendesak tim gabungan untuk bekerja secara ilmiah dan transparan. Masyarakat butuh keadilan, dan kasus ini harus segera diselesaikan," tegas Choirul.

Ia juga meminta agar rekaman video yang dimiliki Kompolnas segera dijadikan alat bukti utama dalam penyidikan.

"Rekaman ini adalah bukti kuat yang tidak bisa diabaikan. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku diadili secara adil," tambahnya.

Tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

Korban yang gugur dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, bersama dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap motif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik penembakan tersebut.

Sementara itu, oknum TNI yang diduga menembak tiga anggota Polisi disebut membawa senjata api laras panjang ke lokasi judi sabung ayam. 

Hal itu terungkap setelah seorang saksi mata yang juga peserta sabung ayam inisial Z diperiksa terkait penembakan tiga anggota Polisi tersebut. 

Dalam konferensi pers Kamis (20/3/2025), Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan satu dari empat saksi yang ada di lokasi kejadian saat ini ditetapkan sebagai tersangka perjudian.

Tersangka perjudian sabung ayam di Way Kanan tersebut adalah warga sipil berinisial Z.

Baca juga: Istri Kapolsek Negara Batin Blak-blakan Soal Tuduhan Setoran Judi Sabung Ayam, Singgung Peltu Lubis

Z mengaku telah melihat langsung oknum TNI menembak tiga polisi di arena sabung ayam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada Senin (17/3/2025).

Tak hanya itu, empat dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum melakukan penembakan.

Saksi Z juga melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy. 

Helmy Santika mengatakan penetapan Z sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim join investigasi yang terdiri dari TNI-Polri.

Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Helmy menyebutkan untuk tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.

Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.

Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved