Kriminalitas
Pakai Seragam Pemda, 2 Pelaku Kantongi Rp 1,6 Juta Usai Peras Pedagang Pasar Induk Cibitung Bekasi
Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pemerasan dengan kekerasan ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (24/3/2025).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pemerasan dengan kekerasan ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (24/3/2025).
Aksi pelaku meminta paksa THR ke pedagang itu viral di media sosial.
Saat meminta, pelaku mengenakan seragam pemda dan memberikan kuitansi sambil memaksa supaya diberikan uang Rp 200 ribu.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LPP47/Rumah/W3, SPKT/Polsek Cikarang Barat/Polres Metro Bekasi.
Korban bernama Muhammad Joehari yang bekerja sebagai pedagang ikan di Pasar Induk Cibitung.
Korban mengaku dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh pelaku pada Sabtu (22/3/2025) pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Viral di Medsos, Pria Berseragam Pemda Minta THR ke Pedagang Pasar Induk Cibitung Akhirnya Ditangkap
Saat korban sedang berjualan ikan asin, pelaku Sodri dan Agus --masih dalam pencarian polisi-- datang dalam keadaan mabuk dan meminta uang THR Rp 200 ribu.
"Pelaku datang dan mengaku dari pemda, minta THR dan restribusi keamanan," kata Mustopa di Mapolrestro Bekasi, Senin.
Korban merasa takut karena pelaku marah setelah hanya diberi uang Rp 5.000.
Baca juga: Pria Berseragam ASN Minta THR Lebaran ke Pedagang Pasar Induk Cibitung, Ini Penjelasan Pemkab Bekasi
Karena itu, korban lalu menyerahkan uang Rp 200.000.
Ketika itu pelaku sudah melakukan pemungutan beberapa lapak pedagang dan telah mengantongi uang tunai Rp 1.600.000.
Berbekal keterangan saksi dan video, polisi menangkap Sodri (30) dan Samsul (48), sedangkan dua pelaku lain Agus dan Joko masih DPO.
Baca juga: Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramat Jati Tewas Dibacok Secara Brutal dan Disiram Air Keras
Pelaku mengaku minta THR ke pedagang atas inisiatif sendiri.
Pelaku juga menyebut bukan pegawai pemda, melainkan bekerja di UPTD Pasar Induk Cibitung.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan uang dari tersangka Rp 250 ribu dan Rp 200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah viral.
Para pelaku itu dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
pemerasan
pasar induk
pemerasan pedagang
pelaku pemerasan
Pasar Induk Cibitung
Pedagang Pasar Induk Cibitung dimintai uang
pedagang diperas
| Sambil Bawa Anak, Pasutri di Babelan Bekasi Tertangkap Basah Mencuri Sepeda Motor |
|
|---|
| Putus Jaringan Narkotika, 41 Napi Lapas Cipinang Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| Pelaku Utama Diburu Polisi, Ini Motif Pengeroyokan yang Sebabkan Remaja Tewas di Pondok Gede Bekasi |
|
|---|
| Kematian Tragis Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel di Palembang, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Pria yang Diduga Lakukan Penganiayaan pada Pengantar Makanan di Koja Jakarta Utara Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.