Soal Paket Kepala Babi di Tempo, Menteri Meutya Hafid: Laporkan, Supaya Ketahuan Siapa yang Kirim

Pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo di Palmerah, Jakarta, memunculkan gelombang respons dari berbagai pihak.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com/Handout
TEROR KEPALA BABI - Kantor Tempo di Jakarta mendapatkan teror berupa kiriman paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal pada Kamis (19/3/2025). Kasus itu mendapat respons dari Mabes Polri, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan Komnas HAM. (Tribunnews.com/Handout) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mabes Polri, Komnas HAM, dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) beri tanggapan terkait pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo di Palmerah, Jakarta.

Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa pengaduan terkait teror itu masih dalam proses penanganan.

"Polri dengan media adalah salah satu mitra strategis di mana memberikan ruang kepada seluruh partisipasi, masyarakat bisa mengetahui kegiatan Polri melalui teman-teman media," kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).

Trunoyudo memastikan, kasus itu akan ditindaklanjuti dan saat ini masih proses asesmen.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyayangkan insiden tersebut dan mendorong agar pelaporan dilakukan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku.

"Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan dan silakan saja laporkan, supaya ketahuan siapa yang kirim," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir Kompas.com.

Meutya menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan soal kebebasan pers. 

Baca juga: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Pelaku

Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawa, juga mendesak penegak hukum untuk segera menemukan pelaku.

Ia menilai pengiriman kepala babi tersebut sebagai ancaman terhadap kerja jurnalistik.

"Saya kira harusnya ada perlindungan terhadap seorang jurnalis untuk melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya," kata Abdul Haris.

Lalu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengecam aksi teror itu.

YLBHI menilai bahwa teror yang diterima Tempo sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, mendesak aparat keamanan untuk bertindak cepat dalam mengungkap pelaku.

Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak agar kasus ini segera terungkap.

Ia menekankan bahwa serangan terhadap Tempo adalah serangan nyata terhadap jurnalis. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved