Terkait Aksi Unjuk Rasa Penolakan RUU TNI di Gedung DPR RI, Begini Tanggapan Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya akan segera sosialisasikan RUU TNI kepada masyarakat.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2025).
Unjuk rasa tersebut terjadi, karena muncul keresahan dan kekhawatiran kembalinya era Orde Baru setelah RUU TNI disahkan melalui rapat paripurna oleh DPR RI.
Oleh karena itu, diksi "dwifungsi" kembali menggaung.
Para massa aksi unjuk rasa menuntut TNI kembali ke barak dan tidak menduduki jabatan sipil di Kabinet Merah Putih.
Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan segera sosialisasikan RUU TNI tersebut.
"Saya berharap semuanya bisa menahan diri. Kami, DPR RI dan pemerintah akan segera mensosialisasikan hal itu," kata Puan usai hadiri buka bersama di NasDem Tower, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) malam.
Baca juga: Jokowi, Surya Paloh dan Puan Bukber di Nasdem Tower, Sempat Ngobrol Bahas RUU TNI
"Sehingga, publik dan masyarakat bisa segera mengetahui isinya tanpa kemudian ada kecurigaan atau kemudian kesalahpahaman, In Shaa Allah secepatnya," ujar Puan.
Sebagai informasi, Revisi UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Ada 3 pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).
Adapun rapat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Sementara dari pihak pemerintah hadir seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Baca juga: Puan Maharani Hingga Jokowi Hadiri Buka Puasa Bersama Partai Nasdem, Prabowo Absen?
RUU TNI yang dibahas pemerintah bersama DPR itu mengubah beberapa pasal mengenai tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga.
Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.
Adapun 2 tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.
Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Baca juga: DPR RI Sahkan RUU TNI, Gen Z Khawatir Posisi Sipil Bakal Bergaya Militer
Berikut kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI aktif
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung.
Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.
- bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (m32)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Ada TNI AD Fair 2025 di Monas, Kereta dari dan menuju Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara |
![]() |
---|
Demo Ojol di DPR Sepi, Komunitas Ojol Jakarta Utara Tolak Penurunan Komisi Jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Foto-foto Massa Ojol Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR dengan Tertib |
![]() |
---|
Foto-foto Komisi VIII DPR RI Tinjau SRMA 33 Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Pelantikan TNI dan Polri Jadi Sorotan Dunia Usai Yel-yel Viral di Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.