Banjir

Ini 14 Perusahaan di Puncak Bogor yang Dapat Sanksi dari Kementerian LH Karena Sebabkan Banjir

Kementerian Lingkungan Hidup tegas pada 14 perusahaan di Puncak Bogor karena dianggap pemicu banjir.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
warta kota/ron
SEGEL PROYEK: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi di Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Sebanyak 14 perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sanksi administrasi paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup berupa upaya pembongkaran mandiri dan pemulihan.

Keempat belas perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan S.I.K., M.H., mengatakan 14 perusahaan itu menyebabkan berkurangnya tangkapan air di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ciliwung dan DAS Kali Bekasi.

"Tangkapan air yang berkurang di hulu DAS Ciliwung dsn DAS Kali Bekasi diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025," kata Rizal kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Puncak Bogor, Pramono Bakal Tindak Tanah Bersertifikat Ilegal di Bantaran Sungai

Dari 14 perusahaan tersebut, 8 di antaranya berada di kawasan wisata Puncak yang merupakan hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung. 

Kedelapan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. PT Jaswita Lestari Jaya (Taman Bermain)
2. PT Eigerindo Multi Produk Industri (Kegiatan Penyediaan Sarana Wisata Alam dan Jasa Daya Tarik Wisata Buatan)
3. PT Bobobox Aset Manajemen (Jasa Akomodasi)
4. PT Karunia Puncak Wisata (Restoran dan Perkemahan)
5. PT Farm Nature and Rainbow (Pertanian sayur dan umbi)
6. PT Pinus Foresta Indonesia (Agrowisata)
7. CV Mega Karya Anugrah (Agrowisata)
8. PT Jelajah Handal Lintasan (Kegiatan Wisata Olahraga, restaurant dan Hotel) bersama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan.

Baca juga: Setelah Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Sasar Bandung dan Citarum untuk Dievaluasi Tata Ruang

Rizal menjelaskan 8 (delapan) perusahaan di kawasan Puncak ini dikenakan sanksi paksaan pemerintah berupa pembongkaran mandiri.

"Semua bangunan wajib dibongkar paling lambat 30 hari sejak surat paksaan penerintah diterima oleh perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.

Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan ini juga wajib melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai.

Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berada di Sentul yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi. Keenam perusahaan tersebut adalah:

1. PT Sentul City, Tbk. (Perumahan, Perhotelan, Pusat Perdagangan dan Kawasan Wisata)
2. PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (Fasilitas Lapangan dan Kawasan Pariwisata)
3. PT Mulia Colliman International (Gunung Geulis Golf)
4. Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia
5. PT Kencana Jayaproperti Agung
6. PT Gunung Srimala Permai (Real Estat).

Rizal mengungkapkan kawasan Sentul merupakan hulu DAS Kali Bekasi. 

"Enam perusahaan ini ikut bertanggung jawab terhadap Banjir di wilayah Bekasi. Oleh karena itu, mereka wajib melakukan pembongkaran mandiri dan pemulihan," paparnya.

Jika tidak melakukan pembongkaran mandiri, lanjut Rizal, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran dan perusahaan akan dikenakan pemberatan sanksi berupa pengenaan sanksi pidana.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved