Banjir
Ini 14 Perusahaan di Puncak Bogor yang Dapat Sanksi dari Kementerian LH Karena Sebabkan Banjir
Kementerian Lingkungan Hidup tegas pada 14 perusahaan di Puncak Bogor karena dianggap pemicu banjir.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Sebanyak 14 perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sanksi administrasi paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup berupa upaya pembongkaran mandiri dan pemulihan.
Keempat belas perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan S.I.K., M.H., mengatakan 14 perusahaan itu menyebabkan berkurangnya tangkapan air di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Ciliwung dan DAS Kali Bekasi.
"Tangkapan air yang berkurang di hulu DAS Ciliwung dsn DAS Kali Bekasi diduga menjadi penyebab banjir dan longsor yang melanda wilayah Jabodetabek pada 2-4 Maret 2025," kata Rizal kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Berkaca dari Kasus Puncak Bogor, Pramono Bakal Tindak Tanah Bersertifikat Ilegal di Bantaran Sungai
Dari 14 perusahaan tersebut, 8 di antaranya berada di kawasan wisata Puncak yang merupakan hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung.
Kedelapan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT Jaswita Lestari Jaya (Taman Bermain)
2. PT Eigerindo Multi Produk Industri (Kegiatan Penyediaan Sarana Wisata Alam dan Jasa Daya Tarik Wisata Buatan)
3. PT Bobobox Aset Manajemen (Jasa Akomodasi)
4. PT Karunia Puncak Wisata (Restoran dan Perkemahan)
5. PT Farm Nature and Rainbow (Pertanian sayur dan umbi)
6. PT Pinus Foresta Indonesia (Agrowisata)
7. CV Mega Karya Anugrah (Agrowisata)
8. PT Jelajah Handal Lintasan (Kegiatan Wisata Olahraga, restaurant dan Hotel) bersama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan.
Baca juga: Setelah Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Sasar Bandung dan Citarum untuk Dievaluasi Tata Ruang
Rizal menjelaskan 8 (delapan) perusahaan di kawasan Puncak ini dikenakan sanksi paksaan pemerintah berupa pembongkaran mandiri.
"Semua bangunan wajib dibongkar paling lambat 30 hari sejak surat paksaan penerintah diterima oleh perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.
Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan ini juga wajib melakukan pemulihan setelah pembongkaran selesai.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berada di Sentul yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi. Keenam perusahaan tersebut adalah:
1. PT Sentul City, Tbk. (Perumahan, Perhotelan, Pusat Perdagangan dan Kawasan Wisata)
2. PT Light Instrumenindo/Rainbow Hill Golf Club (Fasilitas Lapangan dan Kawasan Pariwisata)
3. PT Mulia Colliman International (Gunung Geulis Golf)
4. Summarecon Bogor yang dikelola oleh PT Kencana Jayaproperti Mulia
5. PT Kencana Jayaproperti Agung
6. PT Gunung Srimala Permai (Real Estat).
Rizal mengungkapkan kawasan Sentul merupakan hulu DAS Kali Bekasi.
"Enam perusahaan ini ikut bertanggung jawab terhadap Banjir di wilayah Bekasi. Oleh karena itu, mereka wajib melakukan pembongkaran mandiri dan pemulihan," paparnya.
Jika tidak melakukan pembongkaran mandiri, lanjut Rizal, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran dan perusahaan akan dikenakan pemberatan sanksi berupa pengenaan sanksi pidana.
Banjir di Jalan Swadarma Jakarta Selatan Sebabkan Macet Parah Menuju Arah Ciledug |
![]() |
---|
Tangerang Terendam! Banjir dan Pohon Tumbang Mengancam Keselamatan Warga |
![]() |
---|
Waspada! Banjir di Wilayah Jakarta Timur Bertambah Malam Ini |
![]() |
---|
Cegah Banjir, Pemkot Depok Perbaiki Drainase Sepanjang 119 Meter di Cilangkap |
![]() |
---|
Air Banjir Underpass MM2100 Bekasi Bening Bak Kolam Renang, Jadi Obyek Wisata Dadakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.