Berita Bekasi
Tri Adhianto Gertak Ormas di Kota Bekasi, yang Minta THR pada Pengusaha akan Dipidanakan
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto minta ormas di wilayahnya agar tak macam-macam, memeras pengusaha untuk minta THR.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Wakil, Abdul Harris Bobihoe melarang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) saat momen lebaran 2025.
Bukan tanpa sebab, Tri mengatakan larangan itu juga berdasarkan pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang serupa sebelumnya disampaikan.
"Kan sudah jelas pak gubernur melarang, terus kemarin pagi hari saya dan pak wakil keluarkan suratnya larangan untuk ormas meminta THR yang implikasinya tentu menjadi beban," kata Tri, Selasa (18/3/2025).
Bahkan Tri menjelaskan akan melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat ormas yang masih nekat meminta THR, terlebih dinilainya terdapat unsur pidana.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Kepala Dinas dan Wali Kota Jelang Lebaran Pusing Kerap Dipalakin THR
"Saya kira kembali lagi kalau itu ada unsur pidana kami laporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat blak-blakan menceritakan adanya sejumlah pihak yang kerap meminta THR kepada Kepala Daerah serta jajaran menjelang lebaran.
Sehingga momen menjelang lebaran, Kepala Daerah dan jajaran justru kerap dibuat pusing terkait permintaan tersebut.
“Kami jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini Kepala Dinas (Kadis) pusing, Wali Kota juga pusing sama, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan Kadis cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya, kalau itu dibagiin, keluarganya tidak ada,” kata Dedi saat ditemui di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Viral di Medsos Pengusaha di Kota Depok Dipalak THR oleh Ormas, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berdasarkan hal itu, orang nomor satu di Jawa Barat tersebut mengimbau untuk para pihak yang berniat meminta THR menjelang lebaran kepada Kepala Daerah dan jajaran untuk tidak melakukannya.
Hal itu dinilai Dedi juga bagian dari mendukung pemerintah yang bersih dari korupsi.
“Kalau ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih ya tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran,” jelasnya.
Dedi menuturkan tidak hanya di ruang lingkup Kepala Daerah dan jajaran, permintaan THR ke sejumlah pihak seperti perkantoran atau lembaga usaha juga diimbau untuk tidak boleh dilakukan.
“Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor,” tuturnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Ketua DPRD Kota Bekasi Soroti Pentingnya Kepemimpinan Lewat Retret |
|
|---|
| Warga Bekasi Kaget Tagihan PBB Sampai Rp 311 Juta, Biasanya Cuma Rp 200 Ribuan |
|
|---|
| Tingkatkan Jadi UHC Prioritas, Pemkab Bekasi Segera Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Perbaikan Jalan Berpotensi Macet, Warga Diminta Hindari Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi |
|
|---|
| Dorong Bekasi Jadi Kota Global, Tri Ardhianto Minta ASN Kuasai Bahasa Inggris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tri-afdhianto-soal-thr.jpg)