Rabu, 15 April 2026

Ramadan 2025

Dedi Mulyadi Sebut Kepala Dinas dan Wali Kota Jelang Lebaran Pusing Kerap Dipalakin THR

Dedi Mulyadi blak-blakan menceritakan adanya sejumlah pihak yang kerap meminta THR kepada Kepala Daerah serta jajarannua

Wartakotalive/Rendy Rutama Putra
DIPALAK THR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pasca melakukan Zoom Meeting dengan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto perihal peresmian 17 stadion se nasional dan dilanjut doorstop dengan awak media di Stadion Patriot Candrabhaga pada Senin (17/3/2025). Jelang lebaran yang anak buah Dedi Mulyadi pusing dimintai THR dadakan. (Rendy Rutama Putra). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi blak-blakan menceritakan adanya sejumlah pihak yang kerap meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Kepala Daerah serta jajaran menjelang lebaran.

Sehingga momen menjelang lebaran, Kepala Daerah dan jajaran justru kerap dibuat pusing terkait permintaan tersebut.

“Kami jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini Kepala Dinas (Kadis) pusing, Wali Kota juga pusing sama, karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan Kadis cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya, kalau itu dibagiin, keluarganya tidak ada,” kata Dedi saat ditemui di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).

Berdasarkan hal itu, orang nomor satu di Jawa Barat tersebut mengimbau untuk para pihak yang berniat meminta THR menjelang lebaran kepada Kepala Daerah dan jajaran untuk tidak melakukannya.

Hal itu dinilai Dedi juga bagian dari mendukung pemerintah yang bersih dari korupsi.

Baca juga: Viral di Medsos Pengusaha di Kota Depok Dipalak THR oleh Ormas, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Kalau ingin dukung anti-korupsi, pemerintahan yang bersih ya tidak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang lebaran,” jelasnya.

Dedi menuturkan tidak hanya di ruang lingkup Kepala Daerah dan jajaran, permintaan THR ke sejumlah pihak seperti perkantoran atau lembaga usaha juga diimbau untuk tidak boleh dilakukan.

“Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor,” tuturnya. (m37)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved