Revisi UU TNI Tidak akan Hidupkan Dwifungsi ABRI, Mensesneg: Tidak Ada Dalam Pembahasan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah langkah revisi Undang-Undang TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Istimewa
REVISI UU TNI - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah langkah revisi Undang-Undang TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia atau RUU TNI berpotensi menghidupkan dwifungsi ABRI.

Prasetyo menyebut, jika RUU TNI itu dilakukan sebagai penguatan institusi.

"Tidak, kita pastikan tidak," ujar Prasetyo di Kantor KemePAN-RB, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Kemudian Prasetyo meminta semua pihak untuk lebih teliti memahami isi subtansi yang dilakukan revisi. 

Ia menyebut, untuk jangan hal yang tidak menjadi subtansi justru dipolemikkan.

"Menurut kami tentunya semua harus lebih teliti lagi dalam memahami isi dari kalau sekarang yang beredar kan rancangan DIM, jadi jangan juga apa yang dipolemikkan itu sesungguhnya itu tidak ada dalam pembahasan," ungkapnya. 

"Kita harus waspada, kita harus hati hati betul, tidak boleh dibentur-benturkan, bagaimanapun mohon maaf revisi UU TNI apapun itu TNI adalah institusi milik kita, milik bangsa dan negara kita," lanjutnya. 

Selanjutnya, Prasetyo pun berhadap jangan ada pihak yang mengeluarkan pernyataan seolah RUU TNI memunculkan dikotomi dan dwifungsi ABRI. 

Prasetyo menegaskan, RUU TNI untuk penguatan institusi.

"Siapapun itu berkewajiban menjaga institusi TNI jadi tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement statement seolah olah ada dikotomi, kemudian disampaikan juga masyarakat akan kembali ada dwifungsi ABRI, tidak begitu," katanya. 

Baca juga: Revisi UU TNI di Medsos Berbeda dengan Aslinya, Sufmi Dasco Ungkap 3 Pasal yang Dibahas

"Secara subtansi apa yang sedang dilakukan revisi ini untuk perkuatan TNI sebagai institusi negara kita sangat penting, baik melindungi kedaulatan bangsa kita maupun menyelesaikan berbagai permasalahan permasalahan bangsa kita, yang bangsa kita hadapi," sambungnya. 

Kemudian Prasetyo juga menuturkan, penugasan prajurit nantinya tidak juga bisa dikatakan dwifungsi ABRI. 

Menurutnya, semua pihak harus siap jika dibutuhkan.

"Jadi berkenaan misalnya penugasan penugasan, jangan itu kemudian dimaknai sebagai dwifungsi abri, tidak. Manakala dibutuhkan, tidak hanya TNi kita semua manakala dibutuhkan, dan memiliki keahlian kita harus siap," katanya. 

Lantas ia pun mengambil contoh dalam hal penanganan bencana yang turut melibatkan TNI hingga Polri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved