Pencurian

Kasus Pencurian 6 HP Milik Karyawan Konvensi di Pesanggrahan Terbongkar, Dua Orang Dibekuk

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan polisi yakni 20 unit handphone berbagai merek

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Resmob Polda Metro
KOMPLOTAN PENCURIAN HP - Penangkapan para pelaku pencurian handphone oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ega (baju hitam) sebagai eksekutor yang menggasak HP, sedangkan Rasudi sebagai penadah. (Dok: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya) 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Tak hanya maling enam handphone, seorang penadah juga berhasil diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Subdit Resmob ternyata lebih dahulu menangkap penadah bernama Rasudi (46), Rabu (12/3/2025) pukul 22.00 WIB, di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Keesokan harinya, pukul 10.00 WIB, pelaku bernama Ega Suherman (40) ditangkap di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Ega lah yang beraksi di sebuah konveksi di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan berhasil menggasak enam handphone milik pekerja.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian 6 unit handphone merek iPhone, Redmi Pro, Redmi, 2 jenis Vivo, dan Infinix Not 6, yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara masuk melalui pintu yang tidak terkunci," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (15/3/2025).

"Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi pada 9 Maret 2025, lalu melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka," sambungnya.

Sementara itu, Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin mengungkap modus operandi komplotan pelaku ini.

"Modus pelaku adalah mengincar konveksi-konveksi yang tidak menutup tempat usahanya ketika mereka sedang beristirahat selesai melaksanakan sahur," ucap Hijrahqul.

Ia menuturkan, dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan polisi yakni 20 unit handphone berbagai merek.

Kini, para pelaku telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, meninggalkan rumah, dan juga memarkirkan kendaraan bermotor.

"Mengingat fenomena kejahatan jalanan menjelang perayaan Idulfitri cenderung meningkat," kata dia.

Atas perbuatannya, Ega dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sementara Rasudi dikenakan Pasal 481 KUHP. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved