Berita Bekasi

Sejak Bercerai, Pria di Bekasi Lampiaskan Hasratnya ke Putri Kandungnya, 20 Kali Berhubungan badan

Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama
PENCABULAN - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat menggelar Press Release di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (14/3/2025). Binsar memaparkan adanya kasus pencabulan ayah kepada anak kandung. 

Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.

“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” pungkasnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved