Berita Depok

Andil Dedi Mulyadi Dibalik Pengangkatan Sandi Butar Butar Jadi Pegawai Damkar Depok

Andil Dedi Mulyadi dan Supian Suri Dibalik Pengangkatan Sandi Butar Butar Jadi Pegawai Damkar Depok

Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra
ANDIL DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat mendatangi lokasi Kampung Gabus dari kawasan Desa Srimukti hingga Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (14/3/2025). Dedi Mulyadi memiliki andil dalam pengangkatan Sandi Butar Butar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Damkar Depok. (Rendy Rutama/ TribunBekasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok Supian Suri memiliki andil dalam pengangkatan Sandi Butar Butar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Damkar Depok.

Sandi Butar Butar menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja kembali sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025) setelah sempat kontraknya tak diperpanjang.

"Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali. Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Puji Wali Kota Depok Supian Suri Kotor-kotoran Nyemplung ke Sungai Bersihkan Sampah

Karenanya, Deolipa mewakili Sandi Butar Butar mengucapkan rasa terima kasih kepada Dedi Mulyadi dan Supian Suri.

"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri. Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” kata Deolipa.

Sebelumnya, Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar.

Baca juga: Penataan Kawasan Puncak, Dedi Mulyadi akan Keluarkan Pergub Larangan Mengalihkan Fungsi Hutan

Dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 dijelaskan, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” demikian isi surat.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryanti.

Tesy menerangkan, keputusan ini dibuat salah satunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja Sandi  Butar Butar selama setahun terakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved