Diduga Tersangkut Kasus Pencabulan Anak, Kapolri Listyo Sigit Mutasi Kapolres Ngada ke Pamen Yanma

Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman dimutasi sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor: Sigit Nugroho
Sumber: Instagram/@mediapolresngada
KAPOLRES NGADA DIMUTASI - Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Akibat kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memutasikan Fajar menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pamen Yanma Polri). (Sumber: Instagram/@mediapolresngada) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Selain itu, Fajar juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urinenya.

Akibat kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memutasikan Fajar dari jabatannya.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025, sebagimana dikutip dari Antara, Kamis (13/3/2025). 

Berdasarkan surat tersebut, Fajar dimutasi dengan bertugas sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pamen Yanma Polri).

Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur Dimutasi ke Yanma Polri

Jabatan Kapolres Ngada digantikan oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.

Sebelum dimutasi, Fajar telah lebih dulu dinonaktifkan dan posisinya diisi sementara oleh AKBP Rachmad Muchamad Salihi sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Belum Jadi Tersangka 

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Kendati sudah ditangkap, Fajar hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Didalami Polisi, Kasus Kapolres Ngada Nonaktif yang Terlibat Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Patar menjelaskan, Fajar belum menjadi tersangka karena pemeriksaan baru mulai dilakukan pada pekan ini atau minggu depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi," ujar Patar.

Patar menerangkan bahwa polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus Kapolres Ngada, salah satunya adalah F, perempuan yang diduga menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar dengan bayaran Rp 3 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved