Kapolres Ngada Bisa Kena Hukuman Kebiri Usai Mencabuli Anak , Ini Kata LPA NTT
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman bisa dihukum kebiri lantaran mencabuli tiga anak di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
WARTAKOTALIVE.COM - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman bisa dihukum kebiri lantaran mencabuli tiga anak di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan anak menurut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diatur oleh undang-undang.
Maka Ketua LPA NTT Veronika Ata menyarankan hukuman kebiri untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 23/2022 tentang Perlindungan anak. Yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata, Selasa (11/3/2025) seperti dimuat TribunFlores.
Vero Ata berkata, perbuatan Kapolres Ngada merupakan kejahatan seksual terhadap anak, apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri.
Hal itu merupakan perbuatan yang tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat.
LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan.
Undang-undang perlindungan anak, kata Vero, perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri.
Dengan begitu maka semua memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.
"Bukan bertindak sewenang-wenang," kata dia.
Baca juga: Modus Bejat Kapolres Ngada Mendapatkan Anak-anak untuk Dinodai, Bayar Rp3 Juta ke Seorang Wanita
LPA NTT mendorong agar Polri melakukan penyidikan lebih lanjut. Menurutnya instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana.
Vero menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya.
Sebelumnya Fajar mencabuli anak tersebut di sebuah hotel lalu memvideokannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.