Berita Bogor

Lihat Kerusakan Hutan, Dedi Mulyadi Tak Kuasa Menahan Tangis Melihat Alih Guna Lahan di Puncak Bogor

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak kuasa menahan tangis ketika melihat alih guna lahan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis kemarin.

warta kota/ronie
SEDIH LIHAT PUNCAK - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (baju putih) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/3/2025). Dedi Mulyadi tidak kuasa menahan tangis ketika melihat alih guna lahan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis kemarin. 

"Itu kan udah hutan lindung, tapi kenapa dirusak (karena pembangunan)," lanjutnya.

Setelah bertemu Bupati Bogor Rudy Susmanto, wartawan dilarang mendekat karena ada perbincangan antara Dedi Mulyadi dan Rudy Susmanto.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriono, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan kerja ke kawasan Puncak Bogor. 

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Perintahkan Pembongkaran Tempat Rekreasi Hibisc di Puncak Bogor, Ini Alasannya

Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi kondisi lahan kritis serta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.

Dalam kunjungan itu, Menteri LH/Kepala BPLH secara langsung memimpin penyegelan dan penghentian operasional sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan.

Hanif mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Baca juga: Banjir Terjang Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Sebut 1.000 Hektar Kebun Teh Sudah Alih Fungsi

Adapun penyegelan perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan dilakukan di empat lokasi utama, yaitu:

1. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)

2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas

3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park)

4. Eiger Adventure Land, Megamendung

Di setiap lokasi tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH bersama tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan penyegelan dan memasang papan peringatan.

Keempat perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kerusakan Alam di Puncak Bogor..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved