Pembunuhan

Kasus Pelecehan dan Pembunuhan Gadis Open BO yang Menjerat Kerabat Bos Prodia Segera Disidangkan

Djuyamto menjelaskan, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Henry Lopulalan
PERSIDANGAN. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan menetapkan jadwal sidang terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan yang menjerat anak bos Prodia. Foto menunjukkan suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, . 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Arief Nugroho alias Bastian, anak bos Prodia, dan Muhammad Bayu akan segera menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak. 

Hal tersebut juga berkaitan dengan kasus kematian remaja perempuan berinisial FA (16).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan menetapkan jadwal sidang.

"Benar, berkas perkara dengan terdakwa Arief Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak telah dilimpahkan dari Kejaksaan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (7/3/2025).

Djuyamto menjelaskan, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut. 

Sidang perdana direncanakan digelar pada Rabu (12/3/2025) mendatang.

"Majelis hakim diketahui Bapak Arief Budi Cahyono yang sudah menetapkan hari sidang pertama, yaitu hari Rabu, 12 Maret 2025," tambahnya.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan pelecehan yang melibatkan Arif dan Muhammad Bayu rampung dan dinyatakan lengkap (P21).

Perkara dugaan pelecehan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera disidangkan.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Kamis (30/1/2025).

"Dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU," sambungnya. 

Polisi sebelumnya mengungkap kronologi penemuan seorang remaja perempuan berinisial FA (16) yang tewas di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran diduga dicekoki narkoba.

Kronologi ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru pada Jumat (26/4/2024).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved