Penjambretan

Dua Pelaku Jambret Bengis di Cimanggis Depok Ditangkap, Korbannya Remaja Perempuan 16 Tahun

Keduanya ditangkap di sebuah indekos di daerah Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
wordpress.com
JAMBRET- Polisi menangkap jambret di Cimanggis, Depok. Menurut Ade Ary, ini merupakan kedua kalinya mereka beraksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku jambret dengan korbannya remaja perempuan berusia 16 tahun yang beraksi di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial F dan NI. 

"Ini saat kejadian terakhir, kejadiannya hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 jam 11.30 WIB, di daerah Jalan Raya Tanjung, sebelahnya itu ada tembok panjang Di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede," ujar Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

Aksi yang terjadi pada siang hari tersebut berawal saat korban hendak pergi ke gereja untuk mengikuti ibadah Minggu.

"Kemudian dipepet oleh kedua tersangka, kemudian tasnya langsung ditarik paksa, sehingga korban terjatuh," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Ia mengungkapkan, di dalam tas korban berisi ponsel, sisir, dan parfum. Ponsel milik korban diambil pelaku, sedangkan sisir dan parfum dibuang.

Menurut Ade Ary, ini merupakan kedua kalinya mereka beraksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Untuk hasil kejahatan yang sebelumnya, digunakan untuk keperluan sehari-hari. Di dalam tas ada handphone, sisir, dan parfum, sisir dan parfumnya dibuang," kata dia.

Dalam waktu kurang dari dua hari usai kejadian, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku.

Adapun keduanya ditangkap di sebuah indekos di daerah Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Barang bukti yang berhasil diamankan penyindik di antaranya handphone, handphone hasil kejahatan, kemudian handphone milik pelaku dan juga motor, sepeda motor yang digunakan pelaku," ucap Ade Ary.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP.

"Dengan ancaman pidana paling lama maksimal 12 tahun penjara," kata dia. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved