Penjambretan
Dua Pelaku Jambret Bengis di Cimanggis Depok Ditangkap, Korbannya Remaja Perempuan 16 Tahun
Keduanya ditangkap di sebuah indekos di daerah Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku jambret dengan korbannya remaja perempuan berusia 16 tahun yang beraksi di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial F dan NI.
"Ini saat kejadian terakhir, kejadiannya hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 jam 11.30 WIB, di daerah Jalan Raya Tanjung, sebelahnya itu ada tembok panjang Di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede," ujar Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Aksi yang terjadi pada siang hari tersebut berawal saat korban hendak pergi ke gereja untuk mengikuti ibadah Minggu.
"Kemudian dipepet oleh kedua tersangka, kemudian tasnya langsung ditarik paksa, sehingga korban terjatuh," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Ia mengungkapkan, di dalam tas korban berisi ponsel, sisir, dan parfum. Ponsel milik korban diambil pelaku, sedangkan sisir dan parfum dibuang.
Menurut Ade Ary, ini merupakan kedua kalinya mereka beraksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Untuk hasil kejahatan yang sebelumnya, digunakan untuk keperluan sehari-hari. Di dalam tas ada handphone, sisir, dan parfum, sisir dan parfumnya dibuang," kata dia.
Dalam waktu kurang dari dua hari usai kejadian, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku.
Adapun keduanya ditangkap di sebuah indekos di daerah Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Barang bukti yang berhasil diamankan penyindik di antaranya handphone, handphone hasil kejahatan, kemudian handphone milik pelaku dan juga motor, sepeda motor yang digunakan pelaku," ucap Ade Ary.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP.
"Dengan ancaman pidana paling lama maksimal 12 tahun penjara," kata dia. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Seorang Wanita Dijambret di Dekat Masjid Istiqlal |
![]() |
---|
AKsi Kejar-kejaran Warga dengan Jambret di Tapos Depok, Pelaku Panik dan Tertabrak Mobil |
![]() |
---|
Sudah Lebih Dua Pekan, Penjambret di Depan Balai Kota DKI Belum Tertangkap, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Ibu Muda di Cilangkap Jaktim Dijambret Usai Jemput Anak Sekolah, Uang Rp 3 Juta dan HP Raib |
![]() |
---|
Dua Jambret Sadis Gambir dan Kemayoran Dibekuk Polisi di Rumah Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.