Panas! Thomas Lembong Dihalang-halangi Berbicara ke Wartawan Usai Sidang

Terekam detik-detik mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dihalang-halangi petugas saat hendak berbicara ke awak media. 

Editor: Desy Selviany
Youtube Tribunnews.com
DIHALANGI PETUGAS - Terekam detik-detik mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dihalang-halangi petugas saat hendak berbicara ke awak media. Thomas Lembong yang usai menghadiri sidang kasus korupsi impor gula itu awalnya hendak meladeni awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang pada Kamis (6/3/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM - Terekam detik-detik mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dihalang-halangi petugas saat hendak berbicara ke awak media. 

Thomas Lembong yang usai menghadiri sidang kasus korupsi impor gula itu awalnya hendak meladeni awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang pada Kamis (6/3/2025). 

Namun demikian, sejumlah petugas berseragam biru menghalangi Thomas Lembong untuk berbicara ke media. 

Aksi petugas yang mengunyah permen karet itu pun membuat emosi awak media hingga kuasa hukum Thomas Lembong

Bahkan nada suara kuasa hukum Thomas Lembong sempat meninggi ke petugas hingga akhirnya mantan Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024 itu diizinkan berbicara.

Dalam pembicaraannya, Thomas Lembong pun sempat mengucapkan duka untuk banjir Bekasi. 

Dia juga sempat berbicara sedikit tentang kasusnya hingga akhirnya didorong petugas untuk menjauh dari kerumunan awak media.

Dalam pernyataannya Thomas Lembong berharap ada transparansi dan profesionalisme dari Kejaksaan Agung RI dalam menangani kasusnya. 

“Saya harap Kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara, secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan akurat dan realita saat itu,” jelasnya.

Belum selesai berbicara Thomas Lembong pun digeser oleh petugas tersebut ke dalam mobil tahanan. 

Sebelumnya dimuat Tribunnews.com Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewa atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. 

JPU mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam auditnya pada 20 Januari 2025. 

Lembong menilai bahwa kerugian negara yang disampaikan JPU semakin kabur atau tidak jelas. 

Menurutnya, tak ada lampiran audit BPKP yang seharusnya dapat menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved