Optimalkan Perluas Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sasar UKM dan Pekerja BPU

Jumlah pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 101,8 juta orang.

Editor: Mohamad Yusuf
POS-KUPANG.COM/HO-DOK ISTIMEWA
LINDUNGI PEKERJA-Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun. Oni menyebut hingga akhir tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 45,2 juta pekerja di Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hingga akhir tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 45,2 juta pekerja di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari sektor formal sebanyak 35,3 juta pekerja, sementara 9,9 juta lainnya merupakan pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa potensi perluasan kepesertaan masih sangat besar.

Ia menjelaskan bahwa secara keseluruhan, jumlah pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 101,8 juta orang.

Dari total tersebut, sekitar 40,7 juta atau 40 persen merupakan pekerja formal, di mana tingkat cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor ini telah mencapai 86,7 persen.

“Tahun ini kami akan fokus mengoptimalkan perluasan kepesertaan pada sektor formal, khususnya pekerja UKM. Pemerintah saat ini juga tengah serius mengembangkan sektor tersebut. Selain memberikan kemudahan akses pendanaan melalui KUR, pemerintah juga mendorong para penerima KUR untuk memiliki perlindungan jaminan sosial,” ujar Oni.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov DKI Salurkan Ribuan Porsi Makanan untuk Pengungsi Korban Banjir

Sementara itu, untuk sektor BPU, Oni menekankan bahwa potensi kepesertaan masih sangat besar. Dari total 61 juta pekerja BPU, saat ini baru 9,9 juta yang terlindungi, atau sekitar 16,2 persen.

Oleh karena itu, peningkatan kepesertaan di sektor ini tetap menjadi prioritas BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ditelusuri lebih dalam, setengah dari potensi pekerja BPU merupakan pekerja rentan yang termasuk dalam Desil 1-4.

Risiko kecelakaan kerja yang mereka hadapi dapat berujung pada kemiskinan yang lebih dalam. Oleh karena itu, Oni menegaskan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan guna memastikan seluruh pekerja rentan memiliki jaring pengaman sosial yang kuat dan berkelanjutan.

Perluasan kepesertaan
Untuk mencapai target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus menerapkan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah melalui sosialisasi dan edukasi masif guna meningkatkan literasi serta kesadaran pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial.

“Kami melakukan sosialisasi dan edukasi secara adaptif dengan memanfaatkan platform digital yang sesuai dengan karakter masing-masing pekerja. Dengan demikian, informasi dapat lebih mudah diakses dan dipahami, sehingga kesadaran pekerja terhadap pentingnya perlindungan sosial semakin meningkat,” imbuh Oni.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama dalam upaya melindungi pekerja rentan.

Baca juga: Puluhan Mitra Petani McDonalds Dapat Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan

Oni mengungkapkan bahwa beberapa pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan daerah dan mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi peran aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Diharapkan langkah ini dapat menginspirasi daerah lainnya, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan,” tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved