Kasus Asusila
Bocah 15 Tahun Korban Rudapaksa Hamil 7 Bulan Dipaksa Sekolah Keluar di Karawang
Seorang anak yatim usia 15 tahun korban rudapaksa tiga pemuda di Karawang harus putus sekolah dari bangku SMP.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Seorang anak yatim usia 15 tahun korban rudapaksa tiga pemuda di Karawang harus putus sekolah dari bangku SMP.
Korban yang duduk dibangku kelas 9 di SMPN 2 Karawang Timur itu diminta mengundurkan diri dari sekolah pada Oktober 2024 dengan alasan tengah mengandung atau hamil.
"Iya disuruh mengundurkan diri sama sekolah karena anak saya hamil," kata Dwi, ibu korban pada Kamis (6/3/2025).
Dwi menyebutkan, sempat meminta permohonan agar anaknya bisa tetap sekolah.
Kalaupun tidak bisa datang ke sekolah, bisa dilakukan secara online di rumah.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil Tujuh Bulan di Kabupaten Bekasi, Polisi: Korban Trauma
Namun pihak sekolah justru meminta Dwi untuk menandatangi surat pengunduran diri anaknya.
"Malah disuruh anak saya daftar sekolah paket nomor handphone sekolah paket pun saya dapat dari pihak sekolah," ungkap Dwi.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Karawang Timur, Nedi Somantri membantah pihaknya telah mengeluarkan anak tersebut.
Ia menyebut bahwa orangtuanya yang ingin memindahkan anaknya ke Jawa dan sekolah meminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.
"Bawa saja korban dan orang tua korbannya ke sini, walaupun korban pemerkosaan itu kan pergaulan. Siapa yang menjebak? bawa pelakunya sekalian ke sini, saya kan harus objektif, nanti kita kumpulkan dengan Tata Usaha (TU) dan yang mengeluarkannya," kata Nedi dengan nada tinggi kepada pewarta pada Rabu, (5/3/2025) kemarin.
Nedi juga menjelaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan tata tertib dan prosedural tersendiri untuk mengeluarkan siswa yang melanggar tata tertib sekolah.
Sekolah juga justru menginginkan agar anak itu bisa tetap sekolah secara online.
"Saya tidak mengetahui mengenai pengeluaran ini, sekolah juga kan punya aturan tata tertib dan prosedural, harus ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terlebih dahulu," tegas Nedi.
Seorang anak yatim usia 15 tahun di Kabupaten Karawang menjadi korban rudapaksa tiga orang pemuda.
Baca juga: Viral Pria Disabilitas Dituding Rudapaksa Mahasiswi di NTB, Begini Kronologinya
Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Agustus 2024 dan saat ini korban hamil tujuh bulan.
Napi Lapas Cipinang Jadi Mucikari, Masa Hukumannya Dipastikan Bertambah Lama |
![]() |
---|
Anggota TNI Ikut Gerebek Istrinya yang Sedang Berhubungan dengan Polisi di Vila |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Guru Ngaji di Jakarta Selatan Semua Perempuan Usia 9-12 Tahun |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Jakarta Selatan Cabuli Muridnya Diiming Uang hingga Intimidasi Korban |
![]() |
---|
2 Kakak Vadel Badjideh Hadiri Persidangan Kasus Persetubuhan Putri Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.