Berita Nasional

Bau Anyir Nepotisme, Menhut Raja Juli Sisipkan Sejumlah Kader PSI di Struktur Folu Net Sink 2030

Jubir DPP PSI, Agus Mulyono Herlambang membenarkan banyak kadernya yang masuk struktur Folu Net Sink 2030

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
TUAI SOROTAM- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni disorot setelah memasukkan sejumlah kader PSI dalam Struktur organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Struktur organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 tengah menjadi sorotan, usai banyak kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengisi struktur organisasinya.

Hal tersebut diketahui usai beredarnya salinan SK Menteri Kehutanan No 32 per tanggal 31 Januari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 234 tahun 2024, tentang Penetapan Struktur Organisasi OMO Folu Net Sink 2030.

Baca juga: Ada Laporan Sudah Tidak Berfungsi, PSI Desak Pemprov DKI Perbaiki Alat Peringatan Dini Banjir

Sebagai informasi, sejumlah nama kader PSI yang bergabung ke dalam struktur Folu Net Sink 2030 antara lain, Andy Budiman sebagai Dewan Penasehat, Kokok Dirgantoro sebagai Anggota Bidang Pengelolaan Hutan Lestari, Endika Fitra Wijaya sebagai Staf Kesekretariatan bidang Pengelolaan Hutan Lestari. 

Mengenai hal tersebut, akhirnya PSI pun angkat bicara. 

Jubir DPP PSI, Agus Mulyono Herlambang membenarkan banyak kadernya yang masuk struktur Folu Net Sink 2030.

“Sepertinya yang dapat kita baca dari Humas Kementerian Kehutanan bahwa struktur OMO itu terdiri dari ASN, pensiunan ASN dan pihak eksternal kementerian yang dapat membantu OMO dalam menjalakan program-programnya. Bang Menteri menunjuk beberapa orang profesinal non partai dan profesional dari partai untuk memperkuat tim OMO. Ini juga sudah terjadi pada masa sebelumnya.” kata Agus Mulyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025).

Agus juga menggarisbawahi keterangan dari Humas Kementerian Perhutanan bahwa anggaran OMO tidak berasal dari APBN.

“OMO ini sepenuhnya dibiayai donor dan/atau negara mitra, sesuai aturan hukum. Intinya, sama sekali tidak membebani APBN,” tegas Agus.

“Kami menjamin kader-kader kami yang namanya tercantum dalam SK tersebut memiliki kapasitas dan integritas. Posisi kader-kader PSI dalam SK tersebut berada di posisi dukungan kesekretariatan. Jadi memang tugasnya membantu kerja-kerja menteri di bidang administrasi FOLU,” sambungnya.

Kemudian Agus menyampaikan, para kader PSI tersebut sudah lama bekerja sama dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Karena sudah lama membantu Bang Menteri, sudah bisa langsung bekerja tancap gas, karena sudah memahami ritme kerja Bang Menteri,” jelasnya. 

Sementara, Menteri Perhutanan, Raja Juli Antoni turut merespons soal salinan SK Menteri Kehutanan Nomor 32 per tanggal 31 Januari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.234 tahun 2024, tentang Penetapan Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Raja Juli menyebut, jika dokumen yang beredar di masyarakat merupakan benar dan otentik dikeluarkan Kementerian Kehutanan.

“Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” kata Raja Juli.

Raja Juli menjelaskan, revisi struktur OMO Folu Net Sink tahun 2025 merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari OMO sebelumnya. 

”Pembiayan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 tahun 2025 tersebut, sama dengan pembiayaan kegiatan OMO sebelumnya, yaitu pendanaan dari donor dan/atau negara mitra, dan yang pasti saya pastikan itu tidak bersumber dari APBN,” imbuhnya. (m32)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved