Berita Regional
Seperti Kelulusan Sekolah, Karyawan Sritex Corat-coret Seragam usai Terkena PHK Massal
Karyawan pabrik tekstil terbesar di Indonesia ini mencoba mengubah suasana perpisahan menjadi perayaan kelulusan.
Kemudian, per 26 Februari 2025, terjadi PHK massal terhadap 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang, serta 104 karyawan PT Bitratex Semarang.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menegaskan agar tidak terjadi PHK terhadap karyawan Sritex, meski perusahaan tengah menghadapi krisis keuangan.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 29 Oktober 2024.
"Pak Presiden minta tidak akan ada PHK, dan kita tidak akan membiarkan itu terjadi," ujar Yassierli kala itu.
Pemerintah disebut telah memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Sritex dengan mencari solusi agar operasional tetap berjalan dan PHK bisa dihindari.
Selain itu, Wamenaker Emmanuel Ebenezer juga telah mengunjungi Sritex untuk memastikan kelangsungan produksi perusahaan.
"Kemarin Pak Wamen (Wamenaker) menyebut produksi masih berjalan, enggak ada masalah. Saat ini kita masih dalam proses hukum, jadi mohon tidak ada isu terkait PHK," kata Yassierli.
Namun, kenyataannya ribuan karyawan tetap terdampak PHK seiring berlanjutnya proses kepailitan Sritex.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lebih lanjut untuk menangani dampak PHK massal tersebut.
Pada 8 Januari 2025, saat Noel berkunjung ke PT Sritex, dia menegaskan bahwa tidak akan ada PHK di depan ribuan karyawan.
Kala itu Noel mengaku fokus tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex, dan meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut.
Bahkan, Noel menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap persoalan Sritex, mengingat perusahaan ini adalah ikon industri tekstil nasional.
Namun, realitas berkata lain. PT Sritex tidak bisa diselamatkan dari kepailitan dan akan tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Terkait hal ini Noel menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex dalam penjaminan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melansir Kontan.co.id Jumat (28/2), Wakil Menteri Kemnaker Immanuel Ebenezer atau Noel menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, jatuh di bawah kendali kurator.
"Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh," ucapnya.
Viral Video Anggota DPRD Wahyudin Moridu, Mau 'Rampok' Uang Negara hingga Temuan Botol Miras |
![]() |
---|
Seorang Kapolsek di Kendal yang Digerebek Warga Berduaan dengan Janda, Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Siswa di Berbagai Wilayah Serempak Keracunan MBG, di Sulteng Hingga Kejang |
![]() |
---|
Tragis, Alat Vital Siswa TK di Solo Tergunting Teman Sekelas di Pelajaran Prakarya, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Gerah Belajar di Tenda, Siswa SMKN 1 Cileungsi Bogor Belajar di Bawah Pohon hingga Minta Kipas Angin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.