Sampah

Menteri LH Hanif Faisol Ingin Tutup Permanen 343 TPA Sistem Open Dumping, Ini Reaksi Komisi XII DPR

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bersikap tegas, akan menutup sekitar 343 TPA yang menggunakan sistem open dumping atau menimbun.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
Sumber: Kementerian LH
TUTUP TPA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, akan menutup 343 TPA yang menggunakan sistem open dumping atau menumpuk. Sebab sistem tersebut mencemari lingkungan,. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, berencana menutup 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Indonesia yang masih menggunakan sistem open dumping.

"Dari total 550 TPA yang ada, sebanyak 343 di antaranya masih menerapkan sistem open dumping. Kini sedang diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan," kata Hanif kepada wartawan di Bogor, Jumat (28/2/2025).

Sistem open dumping adalah metode pengelolaan sampah dengan menumpuk sampah di atas tanah tanpa penanganan khusus. 

Baca juga: Mulai Maret 2025, Pemprov Jakarta Terapkan Retribusi Sampah untuk Industri dan Bisnis

Baca juga: Menteri LH Hanif Faisol: Hentikan Penggunaan Sistem Open Dumping di TPA

Metode ini sudah dilarang oleh pemerintah karena dapat mencemari lingkungan dan kesehatan. 

Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota. 

"Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya dan dapat menerbitkan instrumen kebijakan yang diperlukan," paparnya.

Menurutnya, open dumping ini benar-benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan pengganggu kesehatan masyarakat.

"Ada 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping," ujarnya.

Langkah yang diambil Menteri Hanif Faisol untuk menghentikan secara permanen praktik pengelolaan sampah Open Dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, mendapat dukungan penuh dari Ketua dan seluruh Anggota Komisi XII DPR RI.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam rapat kerja antara Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Rapat ini membahas upaya perbaikan tata kelola sampah di Indonesia, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Rapat ini turut dihadiri oleh pimpinan Waste4Change dan penggiat pengelolaan sampah lainnya.

"Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA," ujar Bambang Patijaya.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa, Komisi XII DPR RI juga mendorong agar pengelolaan sampah di daerah dijadikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. 

Untuk itu, disepakati alokasi minimal 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

"Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy," tandas Bambang Patijaya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved