Berita Nasional
Menteri LH Hanif Faisol: Hentikan Penggunaan Sistem Open Dumping di TPA
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH) Hanif Faisol: Hentikan Penggunaan Sistem Open Dumping di TPA
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dari lebih 500 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia, sekitar 300 di antaranya masih tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sebagian besar karena masih menggunakan sistem open dumping, yaitu pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah.
Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan perlunya penghentian sistem open dumping di TPA.
Pada Kamis (28/11/2024), usai rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) se-Kalimantan Selatan (Kalsel), Menteri Hanif melakukan tinjauan langsung ke TPA Cahaya Kencana Bangsa di Karang Intan, Martapura, yang masih menggunakan sistem open dumping.
Menteri Hanif, yang didampingi jajaran Dirjen di kementeriannya, Kepala Dinas LH Hanifah Dwi Nirwana, dan Sekda Banjar HM Hilman, terlihat serius mendiskusikan kondisi TPA tersebut dengan Sekda Banjar.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif menegaskan bahwa TPA yang tidak memenuhi standar harus segera diperbaiki, dan jika tidak, maka akan ditutup.
"Saya sudah memeriksa TPA Cahaya Kencana yang masih menggunakan open dumping. TPA seperti ini seharusnya ditutup karena sudah mencemari lingkungan," ungkap Hanif dalam siaran tertulis pada Kamis (28/11/2024).
"Kami akan mengeluarkan mandat untuk tindakan tegas, baik itu secara pidana maupun perdata, jika tidak segera diperbaiki," tegasnya.
Hanif menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi bagi kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan sampah. Selain itu, menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), hal ini juga masuk dalam kategori pencemaran lingkungan.
"Kami berharap TPA Cahaya Kencana ini mendapat pembinaan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), serta pengawasan dari Direktorat Gakkum Lingkungan Hidup dan Dirjen PTKL untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan," ujarnya.
Hanif juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah.
"Pemerintah daerah dan warga harus bekerja sama untuk mengaktifkan bank sampah unit di setiap kampung. Bank sampah unit bisa dilakukan, karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bisa melakukannya," jelasnya.
Selain itu, Hanif juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menghentikan impor plastik sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia.
Sekda Kabupaten Banjar, HM Hilman, mengungkapkan bahwa kedatangan Menteri Hanif ke TPA Cahaya Kencana bertujuan untuk mengingatkan bahwa pengelolaan TPA tersebut masih belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena seharusnya sistem open dumping sudah dihentikan.
"Pak Menteri mengarahkan beberapa Dirjen untuk memfasilitasi agar TPA ini segera disesuaikan dengan aturan yang ada. Kami akan menyelesaikannya dalam waktu yang ditentukan. Karena ini wajib, Pemkab Banjar akan memfasilitasi agar TPA sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Hilman.
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.