Ramadan 2025

Ramadan, Restoran dan Rumah Makan di Jakarta Diminta Pasang Tirai, Akan Disanksi Jika Melanggar

Ramadan, Restoran dan Rumah Makan di Jakarta Diminta Pasang Tirai, Akan Disanksi Jika Melanggar

Wartakotalive.com/Mochammad Dipa
TIRAI RAMADAN -- Rumah Makan Padang di Terminal Kampung Rambutan. Pemprov Jakarta mengimbau restoran dan rumah makan memasang tirai saat beroperasi selama Ramadan, dan tidak segan akan memberi sanksi jika melanggar. (Mochammad Dipa/ WartaKota) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengimbau para pemilik rumah makan atau restoran memasang tirai saar beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Imbauan ini disampaikan Disparekraf DKI lewat surat pengumuman nomor e-0001 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Surat diterbitkan Disparekraf DKI pada 27 Februari kemarin. 

Baca juga: Sambut Ramadan, PNM Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

 “Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” ucap Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam surat pengumumannya yang diterbitkannya itu dikutip Jumat (28/2/2025).

 Para pemilik tempat makanan atau restoran pun diminta menghormati/menjaga suasana yang kondusif selama bukan suci Ramadam dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Disparekraf DKI Jakarta pun meminta para pemilik tempat usaha untuk menjalankan ketentuan yang dibuat ini.

Bagi pemilik tempat usaha yang melanggar aturan, Disparekraf tak akan segan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada 1 Maret 2025 besok.

Baca juga: Marak Saat Ramadan, Ini Ciri-ciri Ayam Potong Glonggongan dengan Ayam Normal

 Hal ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar berdasarkan hasil pemantauan hilal yang dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia.

“Sidang isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025,” ucapnya dalam konferensi pers di kantor Kemenag, Jumat (28/2/2025).

Karaoke Boleh Beroperasi

Sementara itu Disparekraf DKI mengizinkan tempat karaoke hingga billiar tetap buka selama bulan suci Ramadan.

Hanya saja, jam operasional kedua tempat hiburan itu akan dibatasi sesuai dengan pengumuman nomor e-0001 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang diterbitkan Disparekraf DKI pada 27 Februari kemarin.

 Berdasarkan surat pengumuman itu, usaha karaoke eksekutif bisa beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

 Sedangkan untuk usaha karaoke keluarga diizinkan buka pada bulan suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved