Ramadan 2025

Oknum Jaksa di Jakarta Barat Tilap Uang Barang Bukti Rp 11,5 miliar, Bakal Dipecat dan Rumah Disita

Aksi jaksa berinisial AZ menilap uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar membuatnya kini menjadi pesakitan mulai dari dipecat hingga masuk penjara.

Grand Larceny
TILAP UANG - Aksi jaksa berinisial AZ menilap uang barang bukti senilai Rp 11,5 miliar membuatnya kini menjadi pesakitan mulai dari dipecat hingga masuk penjara. (Ilustrasi) 

“Kita belum mendapatkan informasi lain bahwa di dalam kasus lain, tersangka ini juga melakukan hal yang sama,” ucap Patris.

Tidak cukup sampai disitu, Kejaksaan Tinggi Jakarta bakal mencopot status kepegawaian jaksa penuntut umum (JPU) berinisial AZ yang menjadi tersangka usai 

“Mengenai status kepegawaian dan lain-lain, pencopotan sedang dalam proses sesuai mekanisme kepegawaian yang ada,” kata 

Saat ini, AZ sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. 

Tak hanya AZ, BG juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan OS masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi. 

Atas perbuatannya, AZ dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara BG disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Kompas.com/Dinda Aulia)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved