Berita Video

VIDEO 1 Kilogram Sabu serta Ganja Dibakar dan Diblender Oleh Kejari Kabupaten Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang, musnahkan barang bukti berupa miras, narkoba hinga senjata tajam, yang sudah inkrah di pengadilan, Kamis (27/2/2025). 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, musnahkan barang bukti berupa miras, narkoba hinga senjata tajam, yang sudah inkrah di pengadilan, Kamis (27/2/2025). 

Kepala seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, jenis narkoba yang dimusnahkan di antaranya 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, serta ribuan butir Tramadol dan Hexymer. 

Barang bukti berupa obat-obatan dan sabu kata Saimun, dimusnahkan dengan cara diblender usai dicampur air cuka dan deterjen. 

Sementara, untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. 

"Sementara untuk miras ini hasil Tipiring sidak yang dilakukan Satpol PP jumlahnya sekitar 100 botol lebih berbagai merek," ucap Saimun kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025. 

Saimun menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil perkara pidana umum yang telah putus di pengadilan per-Desember 2024 lalu. 

Baca juga: Terekam CCTV, Seorang Remaja Nekat Bobol Kotak Amal Masjid An-Nashihah Tapos Depok

Adapun tujuan pemusnahan ini adalah sebagai wujud pelaksanaan kewenangan jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Jadi setelah tiga bulan putus di pengadilan, tidak ada banding, kasasi, baru kita laksanakan (pemusnahan)," ujar Saimun. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved