Ramadan

Jelang Ramadan 2025, Satpol Jakarta Barat Menyita 624 Botol Miras Ilegal

Jelang bulan suci Ramadan 2025, Satpol Jakarta Barat berhasil menyita sebanyak 624 botol miras ilegal.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
PENYITAAN MIRAS ILEGAL - Angota Satpol PP Jakarta Barat sedang menyita ratusan miras ilegal jelang bulan suci Ramadan 2025. Sebanyak 624 botol miras ilegal ditemukan Satpol PP Jakarta Barat dalam operasi penertiban jelang bulan suci Ramadan 2025, Rabu (26/2/2025) malam. (WartaKota/Nuri Yatul Hikmah) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP Jakbar) menggelar operasi penertiban jelang bulan suci Ramadan 2025, Rabu (26/2/2025) malam.

Operasi tersebut dilakukan dengan menyasar warung-warung kelontong di sejumlah wilayah di Jakarta Barat.

Dalam operasi penertiban itu, Satpol Jakbar berhasil menyita sebanyak 624 botol miras ilegal.

Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar mengatakan bahwa razia itu dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi peredaran miras tanpa izin yang dikhawatirkan dapat memicu aksi kejahatan.

"Tadi kami melakukan di daerah Kembangan, Tamansari, Tambora, Grgogol Petamburan, dan Kebon Jeruk," kata Edison kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Baca juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Jakbar Sita 624 Botol Miras Ilegal dari Warung Kelontong

"Untuk hasil sementara yang kami sita di gudang ada 624 botol. Terdiri dari beberapa jenis. Ada yang vodka, anggur merah, dan kolesom," ujar Edison.

Edison mengucapkan, miras-miras ilegal itu ditemukan petugas di sejumlah warung kelontong kecil yang dikamuflase.

"Jadi berkedok jual sembako, ada (miras) dalamnya," ucap Edison.

Edison memastikan bahwa miras-miras tersebut tidak berizin.

Pasalnya, para pemilik warung tidak bisa melampirkan surat izin edarnya kepada petugas saat penyitaan dilakukan.

Baca juga: Usai Minum Miras, Tawuran Pecah di Kemayoran Jakpus, Satu Pria Kena Bacok, Polisi Selidiki Pelaku

"Nanti barang sitaan ini akan kami hancurkan. Tetapi, kami ada proses hukum yang kami lalui dari pengadilan. Nanti, bersama-sama di provinsi dimusnahkan," jelasnya.

Edison menuturkan, para penjual miras ilegal akan diproses ke pengadilan.

Mereka akan diminta melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Edison menyampaikan bahwa operasi miras ilegal ini merupakan kegiatan rutin sepanjang tahun.

Namun jelang Ramadan 2025, dia berharap penertiban ini dapat berkontribusi bagi ketertiban umum.

"Momennya ini kan momen untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum dalam pelaksanaan bulan suci Ramadan 2025, kami lakukan penertiban miras," pungkasnya. (m40)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved