JAHAT Maksimal! Selain Perintahkan Pengoplosan, Dua Bos Patra Niaga Juga Setujui Mark Up Pengiriman

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan peran dari dua tersangka dalam kasus rasuah ini

Editor: Joanita Ary
Kompas TV
PERINTAH PETINGGI PATRA NIAGA -- Kejagung ungkap dua petinggi Pertamina Patra Niaga perintahkan pengoplosan dan setujui mark up pengiriman 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung kini telah menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan peran dari dua tersangka dalam kasus rasuah ini.

Peran mereka terkuak dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

“Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa dua tersangka melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka,” ujar Abdul Qohar, kepada wartawan, di depan gedung Kartika, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Pada kasus korupsi ini, MK dan EC atas persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga untuk membeli RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Menurut Qohar hal itu menyebabkan Pertamina perlu membayarkan impor produk kilang dengan harga tinggi dan tak sesuai dengan kualitas barang.

Selain itu MK juga berperan memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk mencampur BBM jenis RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92.

Pengoplosan itu dijalankan oleh PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Gading Ramadan Joede (GRJ) selaku Direktur Utama dan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.

Kemudian MK dan EC disebut melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang untuk memperoleh harga yang wajar.

“Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot.” Dengan demikian, PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha.

Tak sampai di situ, Qohar mengatakan, MK dan EC juga mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur PT Pertamina International Shipping.

Hal itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum.

Uang itu kemudian diberikan kepada MKAR dan Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim.

Qohar menyatakan MK dan EC telah telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Berdasarkan surat perintah, kedua tersangka ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini.

Penahanan MK didasarkan oleh surat perintah nomor 19/F.2/FD.2/02/2025 sedangkan EC oleh surat nomor 20/F.2/FD.2/02/2025.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved