Harta Fantastis Eks Bos Pertamina yang Oplos Pertamax dengan Pertalite, Tuan Tanah Tangerang Selatan

Eks Bos Pertamina Riva Siahaan ternyata memiliki harta yang fantastis yakni senilai Rp 18.993.000.000.

Editor: Desy Selviany
Kolase foto via Serambi Indonesia
TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA -- Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023) menjadi salah satu tersangka korupsi di Pertamina oleh Kejagung dengan modus mengoplos Pertalite jadi Pertamax. Pertamina sendiri membantah tuduhan Kejagung soal mengoplos Pertalite jadi Pertamax dan hanya mengakui menambah zat untuk meningkatkan kualitas. (Kolase foto via Serambi Indonesia) 

WARTAKOTALIVE.COM - Eks Bos Pertamina Riva Siahaan ternyata memiliki harta yang fantastis yakni senilai Rp 18.993.000.000.

Diketahui Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka usai Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus Oplos bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dengan Pertalite.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024/Periodik - 2023, harta kekayaan Riva Siahaan ada di angka Rp. 18.993.000.000.

Dalam LHKPN yang dimuat Tribunews.com, Riva Siahaan memiliki total utang Rp. 2.650.000.000.

Aset terbanyak yang dimiliki tersangka korupsi Pertamina Niaga ini ada di kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp. 8.685.000.000.

Berikut rincian harta kekayaan Riva Siahaan tersangka korupsi Pertamina Niaga dikutip dari e-LHKPN miliknya :

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.750.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI , LAINNYA , Rp. 2.500.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI , LAINNYA , Rp. 3.250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.900.000.000

1. MOTOR, HONDA REVO Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000

2. MOTOR, PIAGGIO MP3 Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

3. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000

4. MOTOR, HARLEY DAVIDSON ULTRA CLASSIC Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000

5. MOBIL, LEXUS RX350 Tahun 2023, HASIL SENDIRI , LAINNYA , Rp. 1.550.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 808.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 1.500.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 8.685.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 21.643.000.000

III. HUTANG Rp. 2.650.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 18.993.000.000

Sebelumnya Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Riva Siahaan yang membuat Dirut PT Pertamina Patra Niaga itu menjadi tersangka.

Abdul Qohar mengatakan, Riva Siahaan bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP, bersama-sama memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.

Baca juga: Isi Garasi Bos Pertamina Riva Siahaan yang Ditangkap Karena Oplos Pertamax, Koleksi Motor Gede

"Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum," kata Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Senin (24/2/2025) malam.

Tak hanya itu, Riva Siahaan juga berperan melakukan pembelian produk Pertamax, tapi sebenarnya ia hanya membeli produk Pertalite yang harganya lebih rendah.

Kemudian produk Pertalite ini di-blending atau dioplos untuk dijadikan produk Pertamax.

Abdul Qohar pun menegaskan bahwa perbuatan Riva Siahaan ini tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92)."

"Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah."

"Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," terang Abdul Qohar.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved