Isi Garasi Bos Pertamina Riva Siahaan yang Ditangkap Karena Oplos Pertamax, Koleksi Motor Gede
Bos PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ternyata memiliki isi garasi yang fantastis. Bahkan Riva Siahaan memiliki motor seharga Rp320.000.000.
WARTAKOTALIVE.COM - Bos PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ternyata memiliki isi garasi yang fantastis. Bahkan Riva Siahaan memiliki motor seharga Rp320.000.000.
Isi garasi Riva Siahaan yang terdata di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) itu mencapai Rp 2.900.000.000.
Seperti dimuat LHKPN yang dilansir dari Tribunnews.com pada Rabu (26/2/2025) isi garasi Riva Siahaan terdiri dari motor mewah dan mobil mewah.
Riva Siahaan tercatat memiliki motor PIAGGIO MP3 Tahun 2014, senilai Rp175.000.000.
Bukan hanya itu Riva juga memiliki HARLEY DAVIDSON ULTRA CLASSIC Tahun 2005, senilai Rp 320.000.000
Eks Bos Pertamina itu juga memiliki mobil TOYOTA VELLFIRE Tahun 2018, senilai Rp850.000.000.
Dia juga memiliki mobil, LEXUS RX350 Tahun 2023, senilai Rp. 1.550.000.000 serta motor Honda Revo tahun 2011 senilai Rp5 juta.
Total harta kendaraan yang dimiliki Riva Siahaan senilai Rp 2.900.000.000.
Sebelumnya Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Riva Siahaan yang membuat Dirut PT Pertamina Patra Niaga itu menjadi tersangka.
Abdul Qohar mengatakan, Riva Siahaan bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP, bersama-sama memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.
Baca juga: Modus Licik Pertamina Pakai Dana Ilegal untuk Oplos Pertamax Pakai Pertalite
"Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum," kata Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Senin (24/2/2025) malam.
Tak hanya itu, Riva Siahaan juga berperan melakukan pembelian produk Pertamax, tapi sebenarnya ia hanya membeli produk Pertalite yang harganya lebih rendah.
Kemudian produk Pertalite ini di-blending atau dioplos untuk dijadikan produk Pertamax.
Abdul Qohar pun menegaskan bahwa perbuatan Riva Siahaan ini tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92)."
"Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah."
"Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," terang Abdul Qohar.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.