Berita Depok
Pakar Hukum Berkumpul di UPN Veteran Jakarta Soroti Peran Jaksa dalam Rancangan RKUHAP, Ini Hasilnya
Peran jaksa sebagai dominus litis terutama dalam pembaharuan hukum acara pidana RKUHAP seekarang ini yang dibahas saat FGD di UPN Veteran Jakarta.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Junianto Hamonangan
Para pakar dan peserta FGD sepakat, adanya evaluasi terhadap peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Potensi perubahan regulasi dalam RKUHAP untuk memperkuat posisi Jaksa sebagai Dominus Litis,” kata Harefa.
Selain itu, perlu adanya implikasi dari perluasan kewenangan jaksa terhadap prinsip due process of law.
Menurut Harefa, berbagai aspek pembaharuan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis dalam KUHAP baru.
Dominus litis, yang menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum.
Prinsip due process of law, yang menekankan kualitas dalam proses hukum, menjadi pondasi dalam sistem peradilan yang baru.
Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
“FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat memperkuat posisi Kejaksaan sebagai dominus litisi sebagai pengendali perkara pidana, hal ini harus menjadi perhatian penting dan dipertimbangkan dalam penyusunan revisi KUHAP,” pungkasnya. (m38)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Berbagi Inspirasi, Puteri Remaja Jabar Pariwisata 2025 Edukasi Kebersihan |
|
|---|
| Bikin Pendapatan Daerah Boncos, Satpol PP Depok Diperintahkan Berantas Peredaran Rokok Ilegal |
|
|---|
| Lansia Meninggal Misterius Dalam Ruko di Pasar Musi Sukmajaya Depok, Keluarga Tolak Autopsi |
|
|---|
| Pemenang Duta Muda BPJS Kesehatan Kota Depok Diumumkan, Ini Tugasnya |
|
|---|
| Menilik Fenomena Alam Unik 'Banyu Mudal' di Sawangan Depok, Sudah Ada Sejak Zaman Belanda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.