Berita Depok

Pakar Hukum Berkumpul di UPN Veteran Jakarta Soroti Peran Jaksa dalam Rancangan RKUHAP, Ini Hasilnya

Peran jaksa sebagai dominus litis terutama dalam pembaharuan hukum acara pidana RKUHAP seekarang ini yang dibahas saat FGD di UPN Veteran Jakarta.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PERAN JAKSA DALAM RKUHAP - Fakultas Hukum UPN 'Veteran' Jakarta bekerja sama dengan ASPERHUPIKI menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa (25/2/2025). FGD ini membahas peran jaksa sebagai dominus litis terutama dalam pembaharuan hukum acara pidana RKUHAP saat ini.  

WARTAKOTALIVE.COM, LIMO - Fakultas Hukum UPN 'Veteran' Jakarta bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), Selasa (25/2/2025).

FGD ini diadakan di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN 'Veteran' Jakarta, Kampus Limo, Kota Depok.

Para akademisi, praktisi hukum, civil society serta perwakilan dari berbagai lembaga bertukar gagasan tentang “Prinsip Dominus Litis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana”.

Dalam FGD ini, dihadirkan empat narasumber di antaranya: Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Bambang Waluyo.

Bambang membahas prinsip dominus litis dan teori pembuktian dalam hukum acara pidana.

Pemateri selanjutnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiono. 

Pujiono menjelaskan topik penyelarasan penyidikan dan penuntutan dalam rangka mendukung pembaruan dalam KUHP Nasional.

Pemateri ketiga, Dosen FH UI dan Pengurus ASPERHUPIKI, Febby Mutiara Nelson menjelaskan isu tentang studi perbandingan penerapan prinsip dominus litis di beberapa negara.

Baca juga: Bentrok dengan Warga, Pelaku Perusakan Rumah di Kota Depok Bawa Senapan Angin hingga Senjata Tajam

Sedang pemateri terakhir yakni Plt Direktur Eksekutif ICJR, Maidina Rachmawati dengan pembahasan Problem KUHAP 1981 dan prinsip oominus litis dalam RKUHAP.

Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Suherman menjelaskan, FGD ini bertujuan untuk membahas peran jaksa sebagai dominus litis terutama dalam pembaharuan hukum acara pidana RKUHAP saat ini. 

“Menyatukan persepsi mengenai isu, topik, terkait asas dominus litis pada kejaksaan dalam pembaharuan KUHAP dengan harapan dapat mencapai kesepakatan dan pemahaman baru,” kata Suherman.

Melalui FGD ini, diharapkan peserta memiliki kesamaan pemahaman yang benar terkait peran jaksa sebagai penuntut dan penyidik dalam asas dominus litis dalam RKUHAP.

Selain itu, FGD ini diharapkan menghasilkan kajian untuk memberikan masukan terutama terkait penegakan hukum.  

“Secara ilmiah dan secara akademis diharapkan dapat memperkaya kajian bidang hukum terutama hukum pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana FGD, Beniharmoni Harefa menjelaskan beberapa poin yang menjadi hasil dan rekomendasi FGD ini.

Para pakar dan peserta FGD sepakat, adanya evaluasi terhadap peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Potensi perubahan regulasi dalam RKUHAP untuk memperkuat posisi Jaksa sebagai Dominus Litis,” kata Harefa.

Selain itu, perlu adanya implikasi dari perluasan kewenangan jaksa terhadap prinsip due process of law.

Menurut Harefa, berbagai aspek pembaharuan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis dalam KUHAP baru. 

Dominus litis, yang menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum. 

Prinsip due process of law, yang menekankan kualitas dalam proses hukum, menjadi pondasi dalam sistem peradilan yang baru. 

Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

“FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat memperkuat posisi Kejaksaan sebagai dominus litisi sebagai pengendali perkara pidana, hal ini harus menjadi perhatian penting dan dipertimbangkan dalam penyusunan revisi KUHAP,” pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved