LBH Jakarta Buka Posko Dampak Pengoplosan BBM Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga
LBH Jakarta membuka posko pengaduan dampak oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah penangkapan Bos Pertamina Riva Siahaan oleh Kejaksaan Agung RI.
WARTAKOTALIVE.COM - LBH Jakarta membuka posko pengaduan dampak oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah penangkapan Bos Pertamina Riva Siahaan oleh Kejaksaan Agung RI.
Riva Siahaan diringkus Kejaksaan Agung RI lantaran diketahui mengoplos BBM RON 90 setara Pertalite dengan RON 92 Pertamax.
Tidak tanggung-tanggung, aksi Riva Siahaan dan kawan-kawan di jajaran elit PT Pertamina Patra Niaga diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023.
Bahkan kerugian negara Ditaksir mencapai Rp193,7 triliun hanya untuk tahun 2023 saja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut kasus pengoplosan BBM tersebut mulai diselidiki oleh pihaknya sejak ramai di masyarakat terkait isu kendaraan yang mudah rusak saat memakai Pertamax.
LBH Jakarta pun kemudian membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak manipulasi BBM tersebut.
Pengaduan bisa dilayangkan secara online di situs https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan
“Kami membuka kanal pengaduan bagi warga yang terdampak dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).
Silakan akses formulir pengaduan melalui tautan: https://bit.ly/PosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan atau barcode dalam gambar di bawah ini:” tulis platform X LBH Jakarta.
Pos pengaduan ini diperlukan untuk mendalami dan mempelajari dampak yang timbul dari pengoplosan BBM yang dilakukan bos Pertamina tersebut.
Hal tersebut diperlukan juga untuk menentukan langkah apa yang dapat dilakukan bersama untuk menuntut pertanggungjawaban para pihak yang bersalah.
Nantinya LBH Jakarta juga akan membuka pengaduan secara posko terbuka.
“Sebagai respons cepat, kami membuka kanal pengaduan secara daring. Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat, kami juga akan membuka pos pengaduan secara langsung (on site)” jelas LBH Jakarta.
Baca juga: Mantan Pembalap Blak-blakan Ungkap Kualitas Pertamina, Dulu Pernah Diakui Dunia, Kini?
Sebelumnya Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Riva Siahaan yang membuat Dirut PT Pertamina Patra Niaga itu menjadi tersangka.
Abdul Qohar mengatakan, Riva Siahaan bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP, bersama-sama memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.
"Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum," kata Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Senin (24/2/2025) malam.
Tak hanya itu, Riva Siahaan juga berperan melakukan pembelian produk Pertamax, tapi sebenarnya ia hanya membeli produk Pertalite yang harganya lebih rendah.
Kemudian produk Pertalite ini di-blending atau dioplos untuk dijadikan produk Pertamax.
Abdul Qohar pun menegaskan bahwa perbuatan Riva Siahaan ini tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92)."
"Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah."
"Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," terang Abdul Qohar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.