Korupsi Pertamina
Korupsi Pertamina, Apakah Kini Pertamax Yang Beredar di SPBU Hasil Oplosan?
Korupsi Pertamina, Apakah Kini Pertamax Yang Beredar di SPBU Hasil Oplosan?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax.
Kejagung menyatakan modus pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax terjadi pada 2018-2023.
Karenanya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan, BBM yang beredar di masyarakat saat ini bukanlah hasil oplosan dan tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diusut.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Raja Minyak Riza Chalid Terkait Korupsi PT Pertamina, Ini Profilnya
“Jadi, jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang itu adalah minyak oplosan. Nah, itu enggak tepat,” ujar Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Harli menjelaskan, berdasarkan hasil temuan sementara, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan membeli dan membayar minyak RON 92.
Namun, minyak yang datang justru jenis RON 90 dan 88.
“Fakta hukum yang sudah selesai (peristiwanya) bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92, berdasarkan price list-nya. Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” lanjut Harli.
Saat ini, kata doa penyidik juga masih mendalami apakah minyak RON 88 dan RON 90 ini, pada tahun 2018-2023, langsung didistribusikan kepada masyarakat atau tidak.
“Kami kan harus mengkaji berdasarkan bantuan ahli. Misalnya, kalau yang datang RON 90, RON 90 itu kan Pertalite. Nah, apakah Pertalite ini juga sewaktu diimpor langsung didistribusi?” kata Harli.
Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 193,7 T, Kejagung Tetapkan Dua Petinggi Tersangka Korupsi, Ini Reaksi PT Pertamina
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keempatnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).
Sedangkan tiga broker yang menjadi tersangka adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid Disebut Nikahi Kerabat Sultan Malaysia, Kejagung Dalami |
![]() |
---|
Jaksa Agung Ungkap Ahok yang Minta Diperiksa di Kasus Korupsi Pertamina, Pastikan Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
Soal Korupsi di Pertamina Ahok Banyak tak Tahu, Sufmi Dasco: Bagaimana Proses Auditnya? |
![]() |
---|
Ahok Terkaget-kaget Saat Tahu Soal Fakta Terkait Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Ungkap Korupsi Pertamina, Hendri Satrio: Politik Harus Jadi Alat Mencari Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.