Korupsi
Rugikan Negara Rp 193,7 T, Kejagung Tetapkan Dua Petinggi Tersangka Korupsi, Ini Reaksi PT Pertamina
Kejagung mengungkap kasus korupsi besar di anak usaha PT Pertamina, yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap mega korupsi di PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Korupsi ini terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada 2018-2023.
Dari kasus korupsi ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, dua di antaranya adalah petinggi dari anak usaha Pertamina tersebut.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Korupsi di PT Pertamina Merajalela pada 2018-2023, Kejagung Catat Negara Rugi Rp 193,7 Triliun
Ia menyatakan PT Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Fadjar mengatakan, Grup Pertamina menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa," ujarnya.
Ada pun ketujuh tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Baca juga: Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Kejagung Bawa 9 Kardus Bukti Atas Kasus Korupsi PT Pertamina
Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, dan Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.
Terakhir, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan perbuatan para tersangka itu mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 193,7 triliun.
"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Adapun kasus ini bermula pada tahun 2018 saat pemerintah tengah mencanangkan pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari produksi dalam negeri.
Lalu, perusahaan pelat merah PT Pertamina mencari pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum melakukan perencanaan impor yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Bukan di Singapura, Keberadaan Tersangka Korupsi Riza Chalid Terdeteksi di Malaysia |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pengadaan Chromebook Kemendikburistek Bawa Manfaat Ekonomis Karena Masa Pandemi |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Kembali akan Diperiksa Kejagung, Statusnya bisa Naik Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Terungkap Dua Peran Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah |
![]() |
---|
Pengusaha Riza Chalid Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.