Korupsi

Korupsi di PT Pertamina Merajalela pada 2018-2023, Kejagung Catat Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

Korupsi di PT Pertamina gila-gilaan. Terbaru, Kejagung mengungkap ada Rp 193,7 triliun yang dikorupsi pada 2018-2023.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
ILUSTRASI KORUPSI - Kejagung menemukan korupsi besar di PT Pertamina pada 2018-2023, yang mencapai Rp 193,7 triliun. Dari kasus ini ada tujuh orang yang jadi tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korupsi di PT Pertamina terbongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karena ternyata, selama periode 2018-2023, Kejagung menemukan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kerugian negara dalam kasus ini luar biasa besar, mencapai Rp 193,7 triliun. 

Uangnya ke mana? Ini yang perlu penelusuran mendalam Kejagung.

Baca juga: Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Kejagung Bawa 9 Kardus Bukti Atas Kasus Korupsi PT Pertamina

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Qohar, kerugian itu berasal dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi. 

Sebab sejak 2018, pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. 

Pertamina wajib mencari pasokan dari kontraktor dalam negeri sebelum mengimpor. 

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Nenek Yonih Meninggal, Bahlil Minta Maaf, PT Pertamina: Bukan Karena Antre

Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018. 

Namun, RS, SDS, dan AP diduga merekayasa rapat optimalisasi hilir sebagai dasar menurunkan produksi kilang. 

Produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap, sehingga pemenuhannya dilakukan dengan impor. 

Saat produksi kilang sengaja diturunkan, minyak mentah produksi dalam negeri dari KKKS juga ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. 

Akibatnya, bagian minyak mentah KKKS yang seharusnya masuk pasar domestik justru diekspor. 

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah. 

PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved