Rabu, 3 Juni 2026

KDRT

Kasus KDRT pada Perempuan dan Anak Meningkat, Pemprov DKI Tambah 9 Pos Pengaduan

Kasus kekerasan pada perempuan dan anak atau KDRT di Jakarta cenderung naik tiap tahun. Fenomena apa ya?

Tayang:
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta resmi menambah 9 (sembilan) Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jakarta pada 2025 ini.

Pos pengaduan tersebut akan hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di 5 (lima) wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.

Dengan penambahan ini, maka total terdapat 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap Kecamatan di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA Provinsi DKI Jakarta, sepanjang 2024 terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Baca juga: Terungkap Sosok Sunardi Pembunuh Penagih Utang dan Istrinya di Bekasi, Suka KDRT dan Main Judi

Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu 1.682 kasus pada 2023.

Melihat angka ini, Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP terus berkomitmen memperkuat pencegahan dan menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya dengan penambahan pos pengaduan bagi korban.

“Penambahan 9 pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2025 ini, bertujuan untuk meningkatkan akses penerimaan pengaduan korban melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Mifta dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Mifta menambahkan, pos pengaduan ini menyediakan beberapa layanan yang diberikan secara gratis, yakni layanan penerimaan pengaduan, pendampingan hukum, pendampingan psikologi, dan penjangkauan yang diberikan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya.

Baca juga: Terbukti Lakukan KDRT pada Cut Intan, Armor Toreador Tersenyum dan Menerima Vonis 4,5 Tahun Penjara

Terdapat 2 (dua) petugas layanan di setiap pos pengaduan. 

Keduanya terdiri dari Konselor dan Paralegal yang bertugas untuk menerima pengaduan kekerasan, serta melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian kekerasan yang dialami korban, namun sekaligus mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan. Proses identifikasi ini sangat penting agar korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelas dia.

Mifta berharap penambahan pos pengaduan ini dapat mendukung pemberian layanan yang optimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dengan terus melakukan berbagai upaya mulai dari hulu untuk pencegahan, sampai ke hilir untuk penanganan,” imbuhnya.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025, ada sebanyak 9 Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tambahan yang resmi hadir di Jakarta pada 2025 ini.

Selain itu, terdapat 2 pos pengaduan lama yang dialihkan lokasi pelayanannya ke pos pengaduan baru, yaitu RPTRA Madusela, Sawah Besar yang dipindahkan ke RPTRA Jaya Molek, Tanah Tinggi, Johar Baru dan RPTRA Rusunawa Pulo Gebang yang dipindahkan ke RPTRA Jaka Berseri, Jatinegara Kaum, Pulogadung.  

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved