Kabar Artis

Terbukti Lakukan KDRT pada Cut Intan, Armor Toreador Tersenyum dan Menerima Vonis 4,5 Tahun Penjara

Terbukti lakukan tindak KDRT, Armor Toreador menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding setelah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Tribun/Bayu Indra
Armor Toreador (merah) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila hingga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Armor Toreador menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding setelah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Armor Toreador bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila, istrinya.

Hakim membacakan vonis 4,5 tahun penjara untuk Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Armor Toreador Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan KDRT dan Penganiayaan

Sambil tersenyum, Armor Toreador menerima vonis hakim dan siap menjalaninya.

"Saya tidak banding," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa siang.

Sejak awal kasus tindak KDRT dan penganiayaan ini terungkap, Armor Toreador mengaku tidak pernah membela diri.

Baca juga: Ngotot Cerai, Cut Intan Nabila Maafkan Tindak KDRT dan Penganiayaan yang Dilakukan Armor Toreador

"Saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," kata Armor Toreador.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Armor Toreador dengan hukuman 6 tahun penjara.

Armor Toreador juga sedang dihadapkan pada sidang perceraiannya dengan Cut Intan Nabila.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved