Kabar Artis

Armor Toreador Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan KDRT dan Penganiayaan

Armor Toreador dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila.

Tribun/Bayu Indra
Armor Toreador (merah) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila hingga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Armor Toreador dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila.

Cut Intan Nabila adalah istri Armor Toreador.

Kesalahan tersebut meyakinkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Armor Toreador.

Baca juga: Ngotot Cerai, Cut Intan Nabila Maafkan Tindak KDRT dan Penganiayaan yang Dilakukan Armor Toreador

"Menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata majelis hakim, Selasa (7/1/2025).

"Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," lanjutnya.

Vonis Armor Toreador itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman 6 Tahun Penjara untuk Armor Toreador Suami Cut Intan, Ini Kata Kuasa Hukum

Pertimbangan memberatkan, tindakan Armor Toreador menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya.

"Hal yang meringankan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," kata majelis hakim.

Armor Toreador diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved