Kabar Artis

Jaksa Tuntut Hukuman 6 Tahun Penjara untuk Armor Toreador Suami Cut Intan, Ini Kata Kuasa Hukum

Jaksa menilai, Armor Toreador terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.

Tribun/Bayu Indra
Jaksa menilai, Armor Toreador terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila. Armor Toreador menjalani sidang perdana perkara tindak dugaan kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap selebgram Cut Intan Nabila. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Armor Toreador suami Cut Intan Nabila dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menilai, Armor Toreador terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.

Sidang tuntutan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Cut Intan Nabila Gugat Cerai Armor Toreador di PA Tigaraksa, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

Armor Toreador menolak mengomentari tuntutan jaksa.

"Saya komentar nanti setelah vonis," kata Armor Toreador tersenyum usai sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (18/12/2024) 

Irwansyah, kuasa hukum Armor Toreador, tidak menerima tuntutan jaksa.

Baca juga: Cut Intan Nabila Siapkan Gugatan Cerai, Yakin Pisah dengan Armor Toreador Setelah 5 Tahun Menikah

Irwansyah menyoroti dakwaan jaksa soal Armor Toreador terkait dugaan menendang anak. 

Armor Toreador mengklaim sebelumnya itu tidak ada tindak kekerasan terhadap anak.

"Kami kecewa dengan jaksa, ada fakta persidangan yang diabaikan," kata Irwansyah.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved