Penggelapan

Pengusaha Ted Sioeng Bacakan Duplik, Minta Hakim Vonis Seadil-adilnya di Kasus Dugaan Penggelapan

“Kerugian materiil yang disebutkan sudah diselesaikan di forum perdata. Dengan demikian, tuduhan pidana terhadap terdakwa tidak dapat dibenarkan,”

|
Editor: Ahmad Sabran
HO
PEMBACAAN DUPLIK - Kuasa Hukum Ted Sioeng membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-  Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng meminta hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Seperti dikutip dari Antaranews.com kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan se-objektifnya berdasar fakta.

"Dengan berbekal doa dan semangat untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, kami meyakini bahwa keadilan itu tetap akan datang dari wakil Tuhan di muka bumi, yakni Majelis Hakim yang mulia," kata Julianto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Julianto menegaskan perbuatan perdata antara pihaknya dengan Bank Mayapada dan Dato' Tahir bukanlah pidana.

Kemudian, dia juga menyampaikan beberapa poin penting terkait perkara yang sedang berjalan dan perbedaan antara proses pidana dan perdata yang sedang diproses secara bersamaan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Imbau Warga Waspada Kriminalitas Meningkat Jelang Lebaran, Ini Antisipasinya

 Apabila berbicara mengenai kerugian materiil dalam perkara ini, kata dia, Bank Mayapada sebagai pihak yang mengklaim kerugian sudah menyelesaikan hal tersebut melalui jalur perdata, khususnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Kerugian materiil yang disebutkan sudah diselesaikan di forum perdata. Dengan demikian, tuduhan pidana terhadap terdakwa tidak dapat dibenarkan,” ungkapnya.

Karena itu, dia berharap, majelis hakim menegaskan bahwa Ted tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah melakukan tindak pidana.

"Memerintahkan agar terdakwa Ted Sioeng dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, memohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujarnya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 193,7 T, Kejagung Tetapkan Dua Petinggi Tersangka Korupsi, Ini Reaksi PT Pertamina

Dalam kesempatan sama, Jaksa menyatakan sudah membuktikan seadil-adilnya dalam perkara ini dengan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada hakim.

"Kami sudah membuktikan seadil-adilnya dan sesuai saksi dan keadilan materiil sesuai KUHAP. Mengenai putusan itu adalah putusan terbaik dari majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai sidang.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (5/3) dengan agenda vonis.

Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

Kemudian, Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato' Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.

Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri Tahir.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Duplik, Terdakwa Ted Sioeng Minta Hakim Putus Seadil-adilnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved