Korupsi Pertamina
Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Modus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Modus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Baca juga: Sulap Pertalite jadi Pertamax, Dirut Pertamina Patra Niaga jadi Tersangka Korupsi Rp193,7 Triliun
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tambah Kejagung.
Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Berikut peran ketujuh tersangka dalam perkara ini:
Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Sementara itu, tersangka DM dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
Dokumen Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92).
Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah.
Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92.
Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid Disebut Nikahi Kerabat Sultan Malaysia, Kejagung Dalami |
![]() |
---|
Jaksa Agung Ungkap Ahok yang Minta Diperiksa di Kasus Korupsi Pertamina, Pastikan Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
Soal Korupsi di Pertamina Ahok Banyak tak Tahu, Sufmi Dasco: Bagaimana Proses Auditnya? |
![]() |
---|
Ahok Terkaget-kaget Saat Tahu Soal Fakta Terkait Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Ungkap Korupsi Pertamina, Hendri Satrio: Politik Harus Jadi Alat Mencari Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.