Pendidikan

Untuk Kali Pertama Unkris Lahirkan Doktor yang Berprofesi Dokter dengan Kajian Ilmu Hukum Kesehatan

Untuk Kali Pertama Unkris Lahirkan Doktor yang Berprofesi Dokter dengan Kajian Ilmu Hukum Kesehatan

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
SIDANG PROMOSI DOKTOR - Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun memimpin Sidang Terbuka Promosi Doktor atas nama Fransisren di kampus Unkris, Senin (24/2/2025). Prof Gayus Lumbuun memandang perlunya Indonesia membentuk lembaga Mahkamah Medik atau Pengadilan Medik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun memandang perlunya Indonesia membentuk lembaga Mahkamah Medik atau Pengadilan Medik.

Lembaga ini penting untuk mengakomodir kasus-kasus hukum yang menimpa profesi dokter dan tenaga medis lainnya.

Hal tersebut disampaikan Prof Gayus usai memimpin Sidang Terbuka Promosi Doktor atas nama Fransisren di kampus Unkris, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Unkris Tutup Pembelajaran Bahasa Rusia Selama 2 Bulan, Ini Pesan Mendalam Prof Gayus Lumbuun

Fransisren yang berlatar belakang profesi dokter berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Panduan Praktik Klinis sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Kelalaian Medis dan berhak menyandang gelar doktor bidang hukum kesehatan dengan predikat cum laude.

“Ini adalah kali pertama Unkris melahirkan seorang doktor yang berlatar belakang profesi dokter dengan kajian ilmu hukum kesehatan,” ujar Prof Gayus.

Ia berharap ke depan akan banyak dokter-dokter yang menempuh dan menyelesaikan gelar doktor hukum kesehatan di kampus Unkris.

Sebab, kampus Unkris sejak dulu memang memiliki keunggulan di bidang ilmu hukum.

Disertasi yang disampaikan promovenda tersebut diakui Prof Gayus membuka mata dan kesadaran kita semua akan pentingnya lembaga pengadilan khusus bagi profesi dokter.

Baca juga: Cerita Unkris Didirikan 12 Tokoh, Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun Sampaikan Hal Ini

Mengingat dalam pekerjaannya, sesungguhnya dokter tidak bisa disamakan dengan profesi lain.

“Dokter dan para medis mestinya mendapat bentuk keadilan tersendiri. Mereka tidak bisa lecture general berupa KUHP. Karena tidak ada dokter yang dalam praktik profesinya berniat mencelakakan pasiennya,” lanjut Prof Gayus.

Menurut Prof Gayus, dalam praktik profesi, seorang dokter memang tidak bisa terlepas dari kesalahan.

Baik itu sifatnya ringan, sedang hingga berat berupa cacat seumur hidup bahkan kematian.

Sementara itu dalam disertasinya, Fransisren menjelaskan dalam menjalankan profesinya, dokter acapkali dihadapkan pada kasus kelalaian medis, yakni kegagalan dokter dalam memberikan standar perawatan hingga mengakibatkan kerugian pada pasien.

Perbedaan konsep kelalaian pada KUHP dan lex spesialis UU nomer 17 Tahun 2023 yakni pada legal standing dasar pembuktian kelalaian medis.

Baca juga: Kesehatan Kulit Kepala yang Lemah Picu Munculnya Jamur Malassezia Penyebab Timbulnya Ketombe

Pada pasal 359 dan 360 KUHP tidak melibatkan PPK (pejabat pembuat komitmen).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved