Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Bagaimana Nasib Retret ​​Ratu Rachmatu Zakiyah?

Pilkada Kabupaten Serang akan diulang lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan bupati-wakil bupati Serang nomor urut 02

Editor: Desy Selviany
Instagram Ratu Rachmatu Zakiyah
PILKADA SERANG-Ratu Rachmatu Zakiyah batal jadi Bupati Serang lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Pilkada Kabupaten Serang diulang. Keputusan dibacakan Senin (24/2/2025) 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

 

WARTAKOTALIVE.COM - Pilkada Kabupaten Serang akan diulang lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan bupati-wakil bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), atau sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Yakni, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024, tertanggal 4 Desember 2024 seperti dimuat TribunBanten.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 di seluruh TPS, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU.

MK juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi, dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten, dan KPU Kabupaten Serang.

Baca juga: Jeje Govinda Dinyatakan Sebagai Bupati Bandung Barat Terpilih di Pilkada 2024, Ini Penyebabnya

Selanjutnya MK turut memerintahkan kepada Bawaslu RI, untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten, dan Bawaslu Kabupaten Serang.

Terakhir, MK memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses pemilihan bupati dan wakil bupati Serang sesuai kewenangannya.

Lalu bagaimana nasib retret Ratu Rachmatu Zakiyah?

Ternyata Ratu Rachmatu Zakiyah belum dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pelantikan serentak kepala daerah Kamis (20/2/2025). 

Hal itu lantaran kemenangan Ratu Zakiyah bersama wakilnya, Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved