Minggu, 19 April 2026

Curanmor

Komplotan Perampas Motor Incar Pengendara Anak di Karawang Dibekuk Polisi

Komplotan Perampas Motor Incar Pengendara Anak di Karawang Dibekuk Polisi. Pelaku 6 orang

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
PENCURIAN MOTOR -- Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers penangkapan enam pelaku tindak pidana perampasan motor pada Kamis (20/2/2025) sore. Para pelaku ini mengincar anak-anak yang mengendarai sepeda motor. (Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi) 

Atas kasus itu, pihak kepolisian telah mengamankan 4 unit motor, 1 unit milik pelaku dan 3 unit hasil curian.

Adapun tersangka terancam Pasal 378 KUHPidana terkait Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara penadah, disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (MAZ) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved