Selasa, 12 Mei 2026

Berita Jakarta

Pendaftaran Layanan Tj Card Gratis Dibuka, Ini Dokumen yang Diperlukan

Transjakarta masih membuka pendaftaran pembuatan kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) baru untuk 15 kategori masyarakat. 

Tayang:
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Layar tangkap instagram @kotajakartabarat
TJ CARD GRATIS - Persyaratan mendapat TJ Card gratis untuk transpotasi umum di Jakarta untuk 15 kategori dibuka pada Rabu (19/2/2025). 

2. Kartu Layanan Gratis Trans Jakarta (TJ Card)

3. Jika kedatangan diwakilkan oleh nama yang terdaftar di dalam satu Kartu Keluarga (KK), pendaftar diwajibkan membawa KK dan KTP serta fotokopi KTP yang mewakilkan

4. Jika kedatangan diwakilkan dengan nama yang berbeda KK, maka wajib menggunakan surat kuasa dan ditandatangani di atas materai serta membawa KTP yang mewakilkan.

15 kategori dapat Tj Card gratis

Adapun 15 kategori yang berhak mendapat layanan TJ Card gratis, di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Kemudian, karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Selanjutnya, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Lalu, para Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan terakhir Juru Pemantau Jentik (Jumantik). 

Dengan TJ Card gratis, masyarakat di 15 kategori tersebut akan mendapat manfaat berupa penggratisan tiket transportasi umum seperti Transjakarta dan Jaklingko. (m40)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved