Kebijakan DHE SDA Disimpan di Dalam Negeri Diyakini Untungkan Indonesia dan Nilai Rupiah

Langkah Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dinilai sudah tepat.

Dok. Sekretariat Presiden
UNTUNGKAN INDONESIA - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Kebijakan baru ini memberi keuntungan bagi Indonesia yakni meningkatkan devisa negara dan memperkuat nilai tukar rupiah.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). 

Kebijakan yang akan berlaku pada 1 Maret 2025 mendatang, nantinya akan memperketat aturan mengenai DHE SDA, salah satunya dengan penyimpanan di dalam negeri dalam rupiah.

"Pertama, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan," ungkap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

"Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan dan perikanan," kata Prabowo. 

Sementara untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. 

Selanjutnya pemerintah akan memberikan ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. 

Caranya mengizinkan para eksportir menggunakan hasil DHE sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk digunakan.

Seperti penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk jalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho mengatakan bahwa kebijakan baru ini memberi keuntungan bagi Indonesia yakni meningkatkan devisa negara dan memperkuat nilai tukar rupiah. 

Baca juga: Presiden Prabowo Teken Inpres DTSEN, Menko PM: Semua Proses Data Bakal Satu Pintu

“Dengan kewajiban penyimpanan DHE selama satu tahun, devisa negara berpotensi meningkat dan memperkuat nilai tukar rupiah,” jelas Andry dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Andry mengatakan tujuan utama regulasi ini adalah untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya mewajibkan 30 persen DHE untuk disimpan selama tiga bulan. 

“PP 36 Tahun 2023 dinilai kurang efektif dalam meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap aturan DHE. Durasi penyimpanan yang relatif singkat dan jumlah DHE yang tidak signifikan membuat dampak terhadap perekonomian masih terbatas,” ucapnya.

Ia menambahkan selama ini ada pelaku usaha yang sengaja melakukan praktik under-invoicing serta pengalihan devisa ke luar negeri guna menghindari kewajiban penyimpanan DHE.

“Kebijakan ini memberikan sinyal kuat kepada eksportir bahwa pemerintah serius dalam mengatur arus devisa guna memperkuat perekonomian nasional,” kata Andry.

Kebijakan baru ini diperkirakan bakal menambah devisa hasil ekspor Indonesia yakni USD 80 miliar tahun 2025. 

Sementara aturan yang berlaku mulai 1 Maret 2025 hasilnya diperkirakan lebih dari USD 100 miliar dalam 12 bulan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved