Penggelapan
Bacakan Pledoi, Ted Sioeng Minta Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Bebas
Ted Sioeng juga mengungkapkan tidak adanya bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit yang seharusnya menjadi dasar dakwaan peni
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan vonis bebas karena kasus penipuannya tak terbukti.
"Terdakwa telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajiban," kata Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis pada sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) seperti dikutip dari Antaranews.com.
Julianto mengatakan, dalam pledoi yang disampaikan merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa perkara yang dituduhkan terhadap Ted Siong terkait dengan tindak pidana penipuan lebih mengarah ke sengketa keperdataan, bukan pidana.
Ted Sioeng juga mengungkapkan tidak adanya bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit yang seharusnya menjadi dasar dakwaan penipuan.
Maka itu, ditegaskan hubungan hukum antara Ted Siong dan Bank Mayapada adalah hubungan keperdataan, yang telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada 2023.
Dalam pledoi, Julianto juga mengungkap adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada.
Baca juga: Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Asia U-20, Indra Sjafri Mengaku Bertanggung Jawab
Salah satunya, Bank Mayapada sengaja memanfaatkan posisi terdakwa yang sedang berada di luar negeri untuk menggugat PKPU dan Kepailitan, setelah paspor terdakwa dicabut dan dikenakan peringatan (red notice).
"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada 5 Agustus 2014, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut pun tidak terisi dengan lengkap dan sah," tambahnya.
Lebih jauh, kuasa hukum mengklaim bahwa laporan yang diajukan oleh Tony Aries, yang memicu kasus ini, diduga berisi kebohongan yang disusun secara sistematis dengan tujuan menghancurkan kredibilitas dan posisi hukum terdakwa.
Bahkan, Ted Sieong berpendapat bahwa terdapat kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.
Baca juga: Warga NTT Dihebohkan dengan Babi Bermata Satu, Sempat Dikira Siluman
Masih dalam pleidoi tersebut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Disebutkan, bahwa dokumen penting seperti nota rekomendasi (NKR), memorandum analisa kredit (MAK), serta laporan tim appraisal yang seharusnya ada sebagai bukti permohonan kredit, sama sekali tidak diajukan oleh Penuntut Umum.
Baca juga: Vadel Badjideh Disayang Keluarga, Besuk ke Penjara Bawa Es Kopi dan Cokelat
Ted Sioeng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Polisi Berpangkat AKBP Diduga Gelapkan Mobil Seorang Wanita, Ancam Intai Korban, Disanksi PTDH |
![]() |
---|
Oknum Perwira Polisi Diduga Gelapkan Mobil, Korban Dapat Ancaman dan Rugi Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Leganya Imron Warga Bekasi, Mobil Rentalnya yang Digelapkan Pelaku Ditemukan Polisi di Bandung |
![]() |
---|
Kisah Ibu 4 Anak Pedagang Berlian Jadi Tersangka Penggelapan, Awalnya Lapor Polisi Karena Ditipu |
![]() |
---|
Divonis Saat Dirawat di RSPAD, Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.