Kabar Artis

Dapat Royalti Rp 50 Juta Setiap Bulan dari Ari Lasso, Ahmad Dhani: Hanya Gentleman Agreement

Musisi Ahmad Dhani mengaku selalu mendapatkan royalti sebesar Rp 50 juta setiap bulan dari penyanyi Ari Lasso. Begini cerita Ahmad Dhani.

Wartakotalive/Arie Puji
BICARA ROYALTI LAGU - Musisi Ahmad Dhani mengaku selalu mendapatkan royalti sebesar Rp 50 juta setiap bulan dari penyanyi Ari Lasso. Hal itu disampaikan Ahmad Dhani saat ditemui di Cipete, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mengaku selalu mendapatkan royalti sebesar Rp 50 juta dari penyanyi Ari Lasso.

Uang itu didapat setiap bulan ketika Ari Lasso menyanyikan lagu-lagu ciptaan Ahmad Dhani di setiap penampilannya.

"(Uang Rp 50 juta) Itu dari Ari Lasso pribadi, sebagai penyanyi, sebulan dapat Rp 50 juta," kata Ahmad Dhani saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Momen Tak Biasa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Boncengan Motor Saat Tinggalkan Rumah Presiden Prabowo

Ahmad Dhani mengatakan, uang itu didapatnya secara langsung tanpa bantuan lembaga manajemen pengumpul royalti seperti LMKN, LMK, WAMI, atau bahkan AKSI.

Menurut Ahmad Dhani, uang puluhan juta rupiah itu didapatnya hanya dari kesepakatan bersama antarpria.

"Itu tanpa ada WAMI, tanpa ada siapa-siapa, hanya gentleman agreement saja," kata Ahmad Dhani.

Baca juga: Agnez Mo vs Ari Bias, Ahmad Dhani: Penyanyi yang Tidak Minta Izin adalah Penyanyi Tidak Punya Moral

Ahmad Dhani merasa hal itu juga tidak lepas dari niat baik Ari Lasso yang menghargai hak pencipta lagu.

"Mungkin karena Ari Lasso orang Jawa ya, jadi dia punya namanya tepo seliro, itu Bahasa Indonesia-nya tenggang rasa," ucap Ahmad Dhani.

"Penyanyi itu harus belajar yang namanya tenggang rasa," lanjutnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Pernah Coba Bantu Selesaikan Masalah Royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias, Ini Caranya

Ahmad Dhani bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mendukung penuh keputusan pengadilan dalam kasus royalti Agnez Mo dan Ari Bias.

Sebagai informasi, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Atas putusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selalu Terima Royalti Rp 50 Juta dari Ari Lasso, Ahmad Dhani: Itu Gentleman Agreement Saja"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved