Kriminalitas

Polda Metro Tangkap Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Bojong Gede Bogor, Begini Modusnya

Polda Metro Tangkap Pelaku Ganjal ATM di Bojong Gede Bogor, Begini Modusnya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PENCURIAN - AB (55) alias Bokir, salah satu pelaku pencurian dan penipuan modus ganjal ATM yang ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. AB ditangkap bersama dua orang rekannya usai beraksi di wilayah Bojong Gede, Bogor. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dan/atau penipuan modus ganjal ATM.

"Kami dari Unit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya baru saja mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM, pelaku berjumlah 3 orang dan melakukan ganjal ATM dengan perannya masing-masing," ujar Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Aditya Rizky, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/345/K/VIII/2024/POLSEK BOJONGGEDE/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Agustus 2024.

Peristiwa itu terjadi di ATM Bank BNI Rumah Sakit Citama, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede pada Jumat (30/8/2024) pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban yang merupakan wanita berinisial SUH (40) hendak mengambil uang, tetapi korban heran karena kartu ATM-nya tak bisa masuk.

"Yang pertama (pelaku lebih dulu) berpura-pura bertransaksi sambil memasukkan tusuk gigi di lubang untuk memasukkan kartu di ATM, kemudian setelah korban mencoba untuk memasukkan kartu ATM miliknya, korban tidak bisa melakukan hal tersebut," ujar Aditya.

Salah satu pelaku kemudian masuk menghampiri korban dengan pura-pura memberikan pertolongan yang mengalami kendala kartu ATM tersangkut.

Di momen itulah pelaku langsung menukarkan kartu ATM lain yang berbeda.

Ternyata ada pula pelaku lainnya yang sudah berjaga di luar bilik untuk melihat nomor PIN korban.

"Sehingga pelaku kembali untuk berpura-pura membantu korban sambil menukarkan dengan kartu yang palsu. Di saat pelaku pertama pergi, rekannya berada di sekitar TKP sambil mengintip korban untuk mengetahui berapa PIN ATM milik korban," kata dia.

Kemudian korban kembali transaksi dan memasukkan PIN, namun PIN tersebut salah.

Tidak lama berselang, korban mengecek m-banking ternyata ada penarikan uang sebesar Rp55 juta tanpa korban ketahui.

"Korban kehilangan uang dengan jumlah Rp55 juta," ucap Aditya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bojong Gede untuk ditindaklanjuti.

Terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy satu di antara pelaku yang ditangkap merupakan pria paruh baya berinisial AB (55) alias Bokir.

"Identitas pelaku ini beralamat di wilayah Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang. Peran eksekutor," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.

Polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AB di halaman parkir Alfamart Ruko Grande Karawaci, Jalan Raya Binong Karawaci, Suka Bakti, Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat (7/2/2025) pukul 18.55 WIB.

"Selanjutnya 3 orang tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Ressa.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 47 kartu antara lain 19 kartu debit Bank BCA, 11 kartu debit BRI, 8 kartu debit Mandiri, 2 kartu debit Muamalat, 2 kartu debit BSI, 1 kartu debit CIMB Niaga, 3 kartu debit BJB.

Lalu 3 ponsel berbagai merek, 3 korek api, 1 gunting, 1 gergaji besi, 4 pisau karter, 2 gunting kuku, 2 pinset (pencabut bulu), 2 amplas, 3 pack tusuk gigi, 20 pcs tusuk gigi yang sudah dibakar hingga 19 pcs katembat.

Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved